Kejati Jatim Periksa Saksi Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Gresik Senilai Lebih dari Rp 50 Miliar

    Kejati Jatim Periksa Saksi Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Gresik Senilai Lebih dari Rp 50 Miliar

    SURABAYA -  Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang bernisial ES, atas perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit oleh SKM BNI kepada PT. Janur Kuning dengan tersangka atas nama AK, HAS, dan SI.

    Kajati Jatim Mia Amiati melalui Plt Kasi Penkum, Dr. Ardrianto Budi Santoso mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa beberapa minggu yang lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif lebih dari Rp 50 milliar di sebuah bank BUMN Cabang Gresik, Jawa Timur. 

    Sebanyak dua dari tiga tersangka ditahan pada hari Selasa (9/5/2023). Ketiga tersangka yakni HAS selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS), AK selaku komisaris PT. JKS, dan SI selaku Relationship Manager sentra kredit menengah Bank BNI Cabang Gresik.

    Selain itu Tim Penyidik Pidana khusus kejaksaan tinggi jawa timur juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang Consumable pada PT. Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017, " kata Ardianto, Rabu (7/6/2023) malam. 

    Sebagaimana diketahui pada tahun 2016 hingga 2017 PT Inka Multi Solusi melaksanakan pengadaan barang Consumable yang sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan inisial NC, CV, dan AA dengan total nilai yang dikerjakan Rp 13.914.608.002, 69 (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Delapan Ribu Dua koma Enam Puluh Sembilan Rupiah).

    Dalam kasus ini, kata Ardian, Kemudian ditemukan fakta bahwa NC, CV, AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan namun diminta membuat seluruih pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan atas nama inisial HW. 

    Selanjutnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai ± Rp 7.570.025.064, 00 (Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Puluh Lima Ribu Enam Puluh Empat Rupiah), " sebutnya. (Jon) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim Dampingi Irwasum Polri Resmikan...

    Artikel Berikutnya

    Pengarahan Pangdam V/Brawijaya Kepada Anggota,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami