Kasdam V/Brawijaya Pimpin Upacara Tradisi Pembaretan Siswa Dikjurtaif Gelombang II di Lapangan Pantai Jangkar Situbondo

    Kasdam V/Brawijaya Pimpin Upacara Tradisi Pembaretan Siswa Dikjurtaif Gelombang II di Lapangan Pantai Jangkar Situbondo

    SITUBONDO, - Kasdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Piek Budyakto mewakili Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc, menjadi inspektur upacara tradisi Pembaretan Siswa Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun 2021 (Lintas Tahun) yang digelar di Lapangan Upacara Pantai Jangkar Situbondo, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

    Dalam kesempatan tersebut, Kasdam V/Brawijaya melakukan penyematan Brevet kualifikasi infanteri terhadap 164 prajurit siswa Dikjurtaif Gelombang II Tahun 2021. Menurutnya, tradisi Pembaretan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan seorang prajurit infanteri.

    "Saya ucapkan selamat atas segala kemampuan yang diraih seorang prajurit. Sekaligus pemakaian Baret dan Brevet Yudhawastu Pramukha. Diharapkan  senantiasa dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal pengabdian terhadap bangsa dan negara, " papar Brigjen TNI Piek Budyakto.

    Kualifikasi Yudhawastu Pramukha, lanjut kasdam V/Brawijaya merupakan suatu pengakuan dan penghargaan serta lambang kehormatan bagi prajurit infanteri yang memiliki kemampuan untuk bergerak di Medan pertempuran dan tidak dimiliki prajurit diluar kecabangan infanteri.

    "Kalian adalah prajurit infanteri sebagai atlit tempur yang tanggap, tanggon dan Trengginas, " jelasnya.

    Mengakhiri amanatnya, Kasdam V/Brawijaya berpesan agar para prajurit mempedomani Sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI dalam menjalankan setiap tugas dan kewajiban, tidak melupakan jati diri sebagai prajurit  yang memiliki semangat kebhinekaan dan kemanunggalan TNI dan rakyat.

    Disamping itu, sebagai prajurit TNI, Disiplin merupakan nafasmu dan kehormatan adalah segala-galanya. Jaga dan tingkatkan kebersamaan jiwa korsa serta kebanggan sebagai prajurit infanteri. (*)

    situbondo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Kajian Sinema UNAIR Beberkan Faktor...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami