Kapolda Jatim Tinjau Pelayanan Publik Satpas dan Resmikan Gedung Satlantas Polresta Banyuwangi

    Kapolda Jatim Tinjau Pelayanan Publik Satpas dan Resmikan Gedung Satlantas Polresta Banyuwangi

    BANYUWANGI - Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto melakukan kunjungan kerja  (Kunker) di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (15/11/2022). Kunker Jenderal Polisi Bintang dua itu, cek pengamanan KTT G20 di Pelabuhan ASDP Ketapang dan Satpas di Polresta Banyuwangi.

    Kapolda Jatim menyampaikan bahwa kedatangannya guna meninjau langsung bagaimana penerapan pelayanan Polri bagi masyarakat di Polresta Banyuwangi. 

    “Kami tinjau langsung bagaimana penerapan pelayanan Polri bagi masyarakat di Polresta Banyuwangi. Sangat bagus, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dimudahkan dan tidak berbelit, ” ujar Kapolda Jatim.

    Diharapkan, kepada Kapolresta Banyuwangi dan jajarannya dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kemudian kondusifitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyuwangi tetap terjaga aman dan kondusif.

    Setelah meninjau sejumlah pelayanan publik dan Satpas Polresta Banyuwangi, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Pejabat Utama Polda Jatim melakukan penanaman pohon pole di halaman Kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. Dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti peresmian gedung Satlantas Polresta Banyuwangi.

    Kemudian Kapolda Jatim memberikan pengarahan kepada Kapolresta Banyuwangi,  pejabat utama dan Kapolsek jajaran di Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi.

    Sementarta itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa usai menerima kunjungan kerja Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, siap menjalankan segala program dari Kapolri dan Kapolda Jatim, khususnya dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas dan peningkatan pelayanan publik. (Humas Polresta Banyuwangi)

     

    banyuwangi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim Cek Pelabuhan Ketapang Pastikan...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami