Kapolda Jatim Silaturahmi di Ponpes Darussalam Blokagung Banyuwangi

    Kapolda Jatim Silaturahmi di Ponpes Darussalam Blokagung Banyuwangi

    BANYUWANGI - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Timur, serta Kapolres Banyuwangi, Rabu (16/11/2022) pagi, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) kewilayahan Banyuwangi.

    Hari ini dilaksanakan di Ponpes Darussalam Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, dalam rangka mengecek secara langsung situasi Kantibmas di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

    Tiba di pondok pesantren, Kapolda Jatim beserta rombongan disambut Kyai KH. Ahmad Hisyam Syafaat, selaku pimpinan Ponpes Darussalam Blokagung, bersama pengasuh ponpes yang lain.

    Pimpinan ponpes KH. Ahmad Hisyam Syafaat, menjelaskan, jumlah santri atau santriwan sebanyak 7.597 orang, terdiri dari putra 3.003 orang, putri 3.469 orang dan Santri atau santriwan yang tinggalnya diluar pesantren sebanyak 1.125 orang.

    Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tali silaturahmi antara Polda Jatim dengan Ponpes Darussalam Blokagung Banyuwangi.

    Ini bentuk silaturahmi kami dan kulonuwon (permisi) kepada para sesepuh tokoh yang juga harus kami lakukan. Kami sadar bahwa ada tempat tempat dan orang orang yang doanya di ijabah. Keluarga beliau namanya safaat. Artinya kita datang kesini tidak salah, kita berharap dengan doa dari safaat dan apa yang diharapkan kami semua dengan doa para santri.

    "Sebagai bentuk upaya Kepolisian untuk mendekatkan diri kepada tokoh agama dan warga masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, " jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni, dalam sambutannya, Rabu (16/11/2022) pagi.

    Selain itu mengajak ponpes turut berpartisipasi untuk menangkal segala bentuk intoleransi, radikalisme dan terorisme di wilayah Jatim. (*)

    banyuwangi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim Tinjau Pelayanan Publik Satpas...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami