Kapolda Jatim Mengecek Langsung Tiga Bus Hibah, Diharapkan Dapat Menunjang Pelayanan Kepada Masyarakat

    Kapolda Jatim Mengecek Langsung Tiga Bus Hibah, Diharapkan Dapat Menunjang Pelayanan Kepada Masyarakat

    SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Pejabat Utama Polda Jatim diantaranya Karolog Polda Jatim Kombes Pol Pranyoto dan Dir Samapta Polda Jatim Kombes Pol Yudi Sumatono melakukan pengecekan kendaraan berupa tiga unit Bus yang didapat dari hibah, yang diterima Biro Logistik (Birolog) Polda Jatim, guna sarana pergeseran pasukan dan menunjang pelaksanaan tugas Kepolisian di wilayah hukum Polda Jatim. Senin (1/8/2022).

    Polda Jatim terima tiga kendaraan jenis Bus, dari tiga perusahaan. Ketiga kendaraan tersebut diperiksa langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, untuk memastikan kelayakan, kelengkapan baik dari interior, eksterior, hingga dokumen kendaraan itu sendiri. 

    Tiga kendaraan bus sumber hibah tersebut diantaranya adalah Mitsubishi/ Colt Diesel FE 84-BC K/(4x2) M/T 4570 CC, tahun 2022, warna Abu-abu kapasitas tempat duduk 30 kursi. Yang kedua adalah Isuzu NQR 71 EC E2-1 4570 CC, th. 2018, warna hitam, kapasitas tempat duduk 12 kursi. Dan yang ke tiga adalah Hino Dutro Bus 110 SDBL 4.009 CC, tahun 2019, warna Abu-abu kapasitas tempat duduk 31 kursi.

    Kapolda Jatim mengatakan agar ketiga bus yang didapatkan dari Hibah ini diharapkan dapat membantu menunjang pelayanan masyarakat, kegiatan percepatan pergeseran pasukan Dalmas Dit Samapta ke lokasi obyek pengamanan maupun operasional lainnya.

    "Diharapkan dengan tambahan tiga bus hibah ini dapat menunjang pelayanan Polda Jatim terhadap masyarakat salah satunya percepatan pergeseran pasukan Dalmas bila sewaktu waktu membutuhkan pengamanan di suatu objek" ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    PPTK Sebagai Basis Akselerasi Kurikulum...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami