Kapolda Jatim Buka Rakernis dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik

    Kapolda Jatim Buka Rakernis dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik

    SURABAYA, - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didampingi Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Mohammad Aris, Dirreskirmsus Polda Jatim Kombes Pol Farman serta pejabat utama Polda Jatim, Selasa (22/2/2022) pagi, membuka Rakernis dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan penyidik/penyidik pembantu T.A  2022 Ditreskrimsus polda jatim di Hotel Wyndam, Surabaya.

    Kegiatan Rakernis dan latkatpuan mengusung tema "Dengan Semangat Presisi Kita Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum Yang Berkeadilan".

    Kegiatan sendiri diikuti oleh 179 peserta yang terdiri dari personil Ditreskrimsus serta Kasatreskrim dan Kanit Tipideksus jajaran Polda Jatim.

    Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam sambutan sekaligus membuka Rakernis menyebutkan, dalam pelaksanaan tugas pokok Polri perlu didukung dengan SDM yang unggul dan program-program untuk mengantisipasi perubahan.

    "Kasatker agar melakukan latkatpuan dan membuat program serta lakukan rapat koordinasi dengan staff. Dalam penyelesaian masalah diperlukan ilmu pengetahuan dan komunikasi, koordinasi serta kolaborasi, " kata Irjen Pol Nico Afinta, saat memberikan arahan di kegiatan Rakernis, Selasa (22/2/2022).

    Lanjut Irjen Nico, bahwa ada tiga kompetensi yang harus dibangun dalam diri seorang anggota Polri. Yakni, kompetensi etika, kompetensi teknis, dan kompetensi leadership.

    Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyebutkan, kegiatan rakernis dan latkatpuan merupakan sarana untuk melakukan evaluasi atas upaya-upaya meningkatkan kemampuan dalam penanganan tindak pidana khusus oleh Ditreskrimsus dan jajaran satreskrim jajaran Polda Jatim. 

    "Peningkatan kemampuan penyidik agar dapat mewujudkan penyidik yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan, " ucap Kombes Farman. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Optimalkan Kesembuhan Sinta Aulia, RS Polri...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami