Haedar Nashir: Ekonomi Kebangsaan Tidak Lepas dari Bangunan Keindonesiaan

    Haedar Nashir: Ekonomi Kebangsaan Tidak Lepas dari Bangunan Keindonesiaan
    Prof Dr Haedar Nashir , MSi memberikan orasi kebangsaan di Gedung Widyaloka

    KOTA MALANG - Ekonomi kebangsaan Indonesia sejatinya tidak lepas dari bangunan keindonesiaan dan sejarah perjalanan perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi nation state sekaligus merdeka di tahun 45. Sebab kalau dilepaskan itu bisa jadi Indonesia bisa maju secara ekonomi tapi tidak berada di karakter dirinya.

    “Karakter itu tetap penting, karena setiap bangsa punya karakternya sendiri. Jepang misalkan ketika bangkit dari perang dunia kedua, dia meningkatkan modernitas dengan tetap bernafaskan tradisi baghkan agama di sana, “ ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir, M.Si pada Orasi Ekonomi Kebangsaan yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Selasa (18/10/2022).

    Orasi yang berjudul “Kebangkitan Ekonomi Bangsa: Visi Ekonomi Keumatan dalam Mewujudkan Kemandirian dan Keadilan Ekonomi” diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-61 FB UB.

    Disampaikan Haedar, ketika perumusan UUD 1945 terekam jelas jejak sejarah dan pola pikir bahwa ada pondasi yang diletakkan terkait dasar berbangsa dan bernegara. Seluruh peserta BPUPK berpidato selain Presiden Sukarno, salah satunya Ketua PP Muhammadiyah saat itu Ki Bagus Hadi Kusumo.

    Menurut Haedar, Ki Bagus yang kala itu duduk di kursi depan nomer tujuh menjadi tokoh penting terkait kompromi Piagam Jakarta. Sehingga lahirlah rumusan sila pertama Pancasila.

    Dekan FEB Abdul Ghofar, DBA., Ak mengatakan latar belakang FEB menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah. FEB yang selama ini berkiblat pada teori ilmuwan barat ingin belajar dari Muhammadiyah.”Di dalam negeri ada organisasi yang pengurusnya miskin tapi organisasinya kaya raya yaitu Muhammadiyah. Kami ingin menyerap pemikiran organisasi-organisasi yang tua di Indonesia dalam hal ekonomi, ” ujarnya. (siti rahma)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    UIN Maliki Malang Bersholawat Untuk Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami