Hadapi Libur Nataru, Forkopimda Jatim Cek Kesiapan Moda Transportasi, Pelabuhan, Bandara dan Terminal Purabaya

    Hadapi Libur Nataru, Forkopimda Jatim Cek Kesiapan Moda Transportasi, Pelabuhan, Bandara dan Terminal Purabaya

    SURABAYA -  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto, M.H dan Danrem 084/BJ Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, meninjau kesiapan di Moda Transportasi mulai di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara (GSN) Tanjung Perak, Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo dan Terminal Purabaya, Kamis (22/12/22)

    Di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara (GSN) Tanjung Perak, Forkopimda Jatim melakukan pengecekan kesiapan Armada Kapal untuk mengangkut penumpang yang akan keluar  dan masuk wilayah Jawa Timur.

    Di Pelabuhan Tanjung Perak Kapolda Jatim Irjen Toni juga memastikan pihak Pelabuhan untuk menyediakan Vaksinasi bagi penumpang yang masuk dan keluar wilayah Jatim dan belum melakukan vaksin.

    "Jika memang penumpang membludak nantinya armada kapal bisa ditambahi. Dan disini juga diberikan vaksin booster ini dilakukan dalam rangka pencegahan Covid-19, " kata Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (22/12/2022).

    Usai meninjau Pelabuhan Gapura Surya Nusantara (GSN) Tanjung Perak, Forkopimda Jatim melanjutkan peninjauan ke Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. 

    Di bandara juanda Forkopimda meninjau posko pelayanan maupun Gate penumpang keberangkatan maupun kedatangan.

    Usai meninjau di dua moda transportasi tersebut, forkopimda melanjutkan peninjauan ke Terminal Purabaya. 

    Di terminal ini disiapkan Tes Urine bagi sopir dan kenek bus untuk mengetahui kesehatan sopir saat membawa penumpang pada saat libur Nataru 2022.

    Pada kesempatan itu pula, Forkopimda Jatim juga berbagi sembako baik kepada office boy (OB), sopir dan kenek. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Potret Perjuangan Kaum Ibu di Indonesia

    Artikel Berikutnya

    Resmikan Koramil Baru, Danrem 081/DSJ :...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami