FISIP Jalin Kerjasama dengan KPID Jatim

    FISIP Jalin Kerjasama dengan KPID Jatim

    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) sepakat menjalani kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Senin (30/5/2022).

    Tidak hanya FISIP, Program Studi Ilmu Politik UB juga menjalin kerjasama dengan KPID Jatim.

    Dekan FISIP, Dr Sholih Muadi SH., M.Si mengungkapkan kerjasama dengan KPID ini sangat penting dan strategis.

    “Semua mahasiswa kita tidak hanya Ilmu Komunikasi tapi semua program studi baik itu Ilmu Politik, Psikologi atau yang lain bisa magang disana, ” katanya.

    Sholih menjelaskan KPID Jatim juga bisa menjadi mitra strategis untuk pengembangan MBKM, tidak hanya program magang mahasiswa.

    “Jadi dengan recognisi 20 SKS ini bisa kerjasama dengan KPID tentu bagus apalagi jika bisa dikembangkan lagi dengan KPI pusat, ” sambung pria yang juga dosen Ilmu Politik UB ini.

    Tidak hanya itu, kerjasama dengan KPID Jatim juga membuat FISIP bisa melakukan kolaborasi riset hingga penulisan buku bersama.

    “Satu lagi kita bisa kerjasama dengan KPID agar mereka sebagai praktisi bisa mengajar di kampus, ” tutur Sholih.

    Suasana tanda tangan kerjasama antara FISIP dengan KPID Jatim. (Foto: Humas FISIP)

    Sementara itu, Komisioner KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengungkapkan KPID tidak hanya berperan sebagai Lembaga control siaran tapi juga bisa menjadi tempat edukasi agar kualitas tayangan meningkat.

    “Tentu kerjasama dengan kawan-kawan FISIP ini bisa menjadi bagian integral. Mahasiswa bisa belajar di kami tentang hasil hasil penelitian. Harapannya tentu jika Lembaga penyiarannya berkualitas tentu masyarakat akan meningkat literasinya, ” tegasnya.

    Dalam agenda kerjasama ini FISIP diwakili oleh Dekan FISIP, Wakil Dekan Bidang Akademik, Ketua Program Studi Ilmu Politik dan Ketua PSIK FISIP. Sementara pihak KPID Jatim diwakili dua komisioner yaitu Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dan Romel Masykuri. (Humas FISIP)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    UTBK Gelombang 2 di UB Diikuti 888 Peserta 

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami