Danramil 0816/05 Tulangan Dampingi Bupati Sidoarjo Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

    Danramil 0816/05 Tulangan Dampingi Bupati Sidoarjo Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

    SIDOARJO, - Danramil 0816/05 Tulangan Kapten Inf Moh. Said mendampingi Bapak Bupati Sidoarjo memberikan bantuan kepada ibu sri sulisningsih yang berstatus janda (43)  korban kebakaran yang terjadi di desa kepadangan kec. tulangan kab. sidoarjo, senin (12/09/2022).

    Kebakaran itu sendiri disebabkan oleh konsleting arus listrik yang berada di kamar tidur korban, sehingga menghanguskan 1(satu) unit rumah, dan merembet ke satu rumah disebelah selatan sehingga separuh rumah utama yang terbakar, dalam kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa namun kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

    Kedatangan rombongan orang nomor satu di kabupaten sidoarjo itu, disambut haru oleh keluarga korban, didampingi bapak Camat tulangan, Danramil 0816/05 Tulangan, Kepala Desa Kepadangan.

    Dilansir dari awak media yang melaksanakan peliputan secara live, pada kesempatan tersebut, bapak bupati sudoarjo  mengungkapkan, " duka yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban. Sebagai bentuk rasa dukannya, bapak bupati sidoarjo memberikan bantuan kepada keluarga korban."

    “Saya turut prihatin atas musibah kebakaran ini, semoga ibu sri sulisningsih senantiasa tabah dan bersabar atas musibah dan cobaan ini, Semoga bantuan ini dapat meringankan beban serta bermanfaat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, ” ujarNya.

    Ditemui ditempat terpisah "Danramil 0816/05 Tulangan Kapten Inf Moh. Said membenarkan bahwa pada hari minggu sekira pukul 15.00 wib telah terjadi musibah kebakaran rumah yang dialami oleh saudari Ibu sri sulisningsih usia 43 tahun berstatus janda anak 1 yang bedomisilih Rt 07/ Rw 03 Desa Kepadangan kec. Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akibat dari Konsleting listrik pada instalasi di ruang kamar tidur, korban sedang keluar rumah di orang tuanya desa kedurus kecamatan kabupaten sidoarjo, "PungkasNya(*)

    sidoarjo
    N. Wijanarko

    N. Wijanarko

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Dokkes Polda jatim Luncurkan Program...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami