Cegah Penyakit Pada Hewan Ternak, Babinsa Jatirogo Tuban Dampingi Vaksinasi PMK di Desa

    Cegah Penyakit Pada Hewan Ternak, Babinsa Jatirogo Tuban Dampingi Vaksinasi PMK di Desa

    TUBAN, – Guna mencegah terjadinya penyebaran penyakit pada hewan ternak sapi, Babinsa Koramil 09 Jatirogo Kodim 0811 Tuban Serma Tukiman bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kab. Tuban melakukan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Desa Ketodan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Sabtu (14/01/2023)

    Serma Tukiman mengungkapkan, Dalam mengatasi serta mencegah penyebarluasan penyakit pada ternak sapi, petugas kesehatan hewan Kecamatan Jatirogo, menggelar Vaksinasi PMK di dua Dusun yaitu Dusun Sampurno dan Tudus, Keduanya di Desa Ketodan Kecamatan Jatirogo.

    “Kami selalu bersinergi dengan instansi terkait”.

    Ia menambahkan, Pada pelaksanaannya Babinsa bersama Bhabinkamtibmas juga tak ketinggalan turut hadir ditengah-tengah kegiatan itu beserta aparatur Pemerintah Desa juga turut mendampingi jalannya Vaksinasi PMK.

    “Vaksinasi PMK ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebarluasan penyakit yang dialami oleh hewan ternak sapi warga, agar kondisi kesehatan dan kekebalan sapi tetap terpelihara secara baik dan tidak terjangkit tanda – tanda penyakit mulut dan kuku ini, ” ucap Serma Tukiman.

    Di tempat terpisah Drh. Katik Endah Utami mengatakan bahwa program vaksinasi hewan ternak yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kab. Tuban ini bertujuan agar hewan ternak milik warga tidak terjangkit PMK.

    “Alhamdulillah Vaksinasi berjalan dengan lancar, Kami Petugas kesehatan hewan Kecamatan Jatirogo Mengucapkan Terima kasih pada Babinsa, Bhabinkamtibmas & Perangkat Desa Ketodan, “Kata Drh. Katik Endah Utami. (pendim0811)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    PN Surabaya akan Gelar Sidang Perdana Tragedi...

    Artikel Berikutnya

    Komandan Korem 082/CPYJ nonton bareng pagelaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami