Apel Pengecekan Inventaris Bhabinkamtibmas, Ini Pesan Wakapolres Sumenep

    Apel Pengecekan Inventaris Bhabinkamtibmas, Ini Pesan Wakapolres Sumenep

    SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur melaksanakan apel pengecekan inventaris Bhabinkamtibmas bertempat di Lapangan Satpas Sim Polres Sumenep, Jum'at (19/08/2022).

    Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono., S.Sos menyampaikan bahwa Penyempurnaan dalam pelayanan kepada masyarakat, yang masih disituasi pandemi sangatlah efektif terus dilakukan agar Polri selalu dicintai masyarakat, tantangan tugas Polri dari waktu ke waktu yang semakin kompleks dan dinamis, tentunya memerlukan peningkatan kinerja di semua bidang tugas Polri serta adanya terobosan kreatif yang mampu menyempurnakan pelayanan Polri kepada masyarakat.

    "Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini kita masih dalam suasana pandemi covid-19 dan permasalahannya, Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan, termasuk penanganan berbagai kebijakan pimpinan Polri saat ini sebagian besar bermuara pada kinerja Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas harus mampu mengemban fungsi pembinaan masyarakat sangat efektif dalam mengaplikasikan berbagai kebijakan pimpinan Polri, salah satu aplikasi yang melekat pada personil Bhabinkamtibmas adalah Binmas Online System ( BOS V2 ) dan menjadi tolak ukur untuk kecepatan pelaporan dan kinerja Bhabinkamtibmas, " pungkasnya

    Adapun inventaris  yang melekat pada Bhabinkamtibmas berupa Ranmor Dinas, handphone dinas, Gigaphone, rompi, helm  dan Megaphone dilakukan pengecekan secara langsung oleh Wakapolres, Kabagops, Kabag SDM, Kabaglog, Kasat Binmas, dan Kasi Propam, untuk mengetahui inventaris tersebut dirawat dan digunakan sebaik-baiknya dengan tujuan untuk mempermudah kinerja dan pelaporan personil Bhabinkamtibmas. (Wd/Jon)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    ITS Hadirkan Diaspora untuk Mendorong Kerja...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami