AMI Minta Beacukai Jatim Tindak Tegas Pabrik Rokok Ilegal di Pamekasan dan Sumenep

    AMI Minta Beacukai Jatim Tindak Tegas  Pabrik Rokok Ilegal di Pamekasan dan Sumenep

    MADURA - Banyaknya pengusaha rokok yang hanya ingin meraup keuntungan secara pribadi tanpa memperhatikan efek, dan imbas yang ditimbulkan atas kerugian negara semakin merajalela, khususnya di wilayah Pamekasan dan Sumenep Madura.

    Tentunya hal itu tidak boleh dibiarkan berlarut larut, karena dalam peredaran rokok tersebut harus dilengkapi izin dan melalui tahapan beberapa mekanisme Bea Cukai.

    Mengetahui kondisi tersebut, Baihaki Akbar, S.E., S.H yang merupakan salah satu putra Madura sangat prihatin mengetahui bahwasanya masih ada saja ulah pengusaha yang berani mengedarkan, bahkan memproduksi rokok ilegal secara terang-terangan dan tidak mendaftarkan ke Bea Cukai.

    Tidak hanya disitu saja, bahkan dirinya lantas melaporkan atas temuan adanya sebuah pabrik rokok yang berada di Pamekasan dan Sumenep, kepada Kanwil Bea Cukai Jatim agar segera bertindak tegas terhadap pabrik rokok tersebut, dan diberikan sanksi berat dan menutup pabrik rokok tersebut.

    "Kami ingin memberikan sebuah laporan bahwa ada pabrik rokok ilegal di Pamekasan dan Sumenep yang memproduksi dan berani menjual tanpa label Cukai, jadi kami meminta pihak Kanwil Bea Cukai Jatim agar lebih profesional serta berani memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, jangan hanya diam, karena ini jelas merugikan keuangan negara, " urai Baihaki (24/2).

    Sementara itu, dari pihak Kanwil Bea Cukai Jatim sangat mengapresiasi atas laporan dari masyarakat yang mana sudah memberikan data dan informasi atas adanya pabrik rokok yang ilegal.

    "Kami akan segera membuat tim untuk segera menindaklanjuti laporan ini, untuk hasil perkembangan kita akan segera kabari kepada pelapor, " urai petugas Kanwil Bea Cukai Jatim. (***)

    ami beacukai pamekasan sumenep
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Sikatan Warrior, Pangdam V/Brawijaya Akui...

    Artikel Berikutnya

    Pererat Sinergitas, Pangdam V/Brawijaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami