Pererat Sinergitas, Pangdam V/Brawijaya Gelar Kejuaraan Tenis Piala Pangdam V/Brawijaya

    Pererat Sinergitas, Pangdam V/Brawijaya Gelar Kejuaraan Tenis Piala Pangdam V/Brawijaya

    SURABAYA, - Kejuaraan Tenis antar instansi yang memperebutkan Piala Pangdam V/Brawijaya digelar di Lapangan Tenis Makodam V/Brawijaya pada Jum'at (24/02/2023) pagi. Kejuaraan itu dibuka langsung oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, M.A.

    Sedikitnya, terdapat 16 Tim yang mengikuti kejuaraan tersebut, beberapa diantaranya, yakni dari Koarmada II, Akademi Angkatan Laut (AAL), Pasmar 2/Surabaya, Lanud Mulyono Surabaya, Bank Jatim, PTP Kumham, BPN, Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Jember (Unej), Universitas Merdeka (Unmer), Dispendik Provinsi Jatim dan satuan Kodam sendiri diwakili oleh Atlet Tenis PTAD Kodam V/Brawijaya.

    Pada sambutannya, Pangdam V/Brawijaya menyampaikan bahwa ajang kejuaraan tenis tersebut digelar selain untuk mencetak prestasi juga bertujuan untuk mempererat silahturahmi antar instansi.

    "Pertandingan tenis antar instansi ini untuk silaturahmi, dan juga mempersiapkan diri untuk prestasi. Karena, sebentar lagi saya akan mengadakan kejuaraan Pangdam V/Brawijaya Tenis Open yang akan diadakan setelah lebaran, " ungkap Mayjen TNI Farid Makruf.

    Berbagai persiapan, kata Pangdam, dilakukan oleh dirinya. Termasuk soal atlet nasional. Pangdam mengungkapkan, jika dirinya sudah menerima kalender dari Pelti, bahwa Pelti Pusat akan melaksanakan dua event besar.
     
    "Event itu, yakni Wijoyo Suyono Cup untuk yunior dan kejuaraan Tenis Piala Pelti, " bebernya.

    Senada, Kajasdam V/Brawijaya, Kolonel Inf Agus Supriyanto menambahkan, terdapat beberapa materi pertandingan pada kejuaraan yang memperebutkan piala Pangdam V/Brawijaya Cup itu.

    "Materi pertandingannya, yaitu beregu dan terdiri dari tiga partai nomor ganda. Pertama, ganda 100 tahun, dengan batas minimal usia 50 tahun, lalu ganda 90 tahun, dengan bagas minimal 45 tahun, dan ganda prestasi dengan batas minimal 30 tahun batas, " jelas Kajasdam. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    AMI Minta Beacukai Jatim Tindak Tegas Pabrik...

    Artikel Berikutnya

    Meneladani Sejarah Nabi Muhammad SAW, Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami