Wakapolda Jatim Buka Seminar Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

    Wakapolda Jatim Buka Seminar Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

    SURABAYA - Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo membuka seminar pencegahan radikalisme dan intoleransi kepada pegawai negeri pada Polri di lingkungan Polda Jatim.

    Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Patuh ini di hadiri oleh Pejabat Utama Polda Jatim, Guru Besar UINSA, Himpunan Psikologi Indonesia Jatim, Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian, Plh. Kasatgaswil Jatim Densus 88, dan secara virtual di ikuti oleh Kapolrestabes, Wakapolrestabes, Polresta, Polres, Kabag, kasat dan Kapolsek.

    Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan. Bangsa Indonesia terbentuk dari perbedaan suku, agama dan ras yang  telah terbingkai dalam kebhinnekaan, namun akhir-akhir ini persatuan dan kesatuan itu sedang diuji provokasi memecah belah bangsa dan konflik SARA.

    Mendagri M. Tito Karnavian, menyatakan bahwa terdapat lima cara dalam menangkal radikalisme, antara lain menetralisir orang yang berpotensi untuk melakukan perekrutan, melemahkan ideologi radikal yang disebarkan, membuat dan menyebarkan ideologi tandingan kepada masyarakat, mengawasi media yang menjadi sarana penyebaran paham radikalisme, serta memahami konteks sosial dan budaya yang ada di setiap lapisan masyarakat.

    "Oleh karena itu, Polda Jatim melaksanakan seminar yang menghadirkan narasumber Nasional dengan harapan seluruh personel Polda Jatim dapat memahami akan bahaya radikalisme dan intoleransi sehingga tidak terjerumus dalam lingkaran pengaruh paham yang bertentangan dengan Pancasila, " jelasnya Wakapolda Jatim dalam sambutannya pada Senin (25/7/2022).

    Kegiatan diakhiri dengan pemberian cinderamata kepada para narasumber dan foto bersama. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    23 Tim Dosen UB Mendapatkan Hibah Matching...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami