Wagub Jatim: Tiap Pemuda Bisa Jadi Duta Besar Indonesia

    Wagub Jatim: Tiap Pemuda Bisa Jadi Duta Besar Indonesia

    SURABAYA - Seorang Duta Besar identik dengan posisi mewakili Indonesia di negara lain. Namun bagi Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestiano Dardak, tiap warga terutama pemuda bisa menjadi duta besar untuk bangsa.

    Hal ini dia sampaikan saat webinar Kompetisi BRAUSC (Brawijaya University Essay Competition) 2022, Kamis (17/2/2022).

    “Apabila kita mendengar kata Duta Besar, maka yang terpikirkan adalah seseorang yang berpengalaman, serta telah berkecimpung dalam dunia diplomasi selama bertahun-tahun, ” ucapnya.

    Namun menurut Emil Dardak, pemuda juga bisa menjadi Duta Besar Indonesia. Artinya, pemuda memiliki peran sebagai delegasi yang dapat membanggakan negara Indonesia.

    “Ini karena adanya kesempatan untuk berkembang lebih besar, khususnya pada era globalisasi ini. Akses untuk perkembangan diri-seperti beasiswa, forum diskusi, serta peningkatan kemampuan ketenagakerjaan sudah sangat maju dibandingkan 10 tahun yang lalu, ” tuturnya.

    Mantan Bupati Trenggalek ini menyampaikan adanya kemudahan teknologi serta komunikasi, membuat pemuda Indonesia bisa melakukan hubungan dengan pemuda di negara-negara lainnya.

    “Dengan melakukan komunikasi dengan teman-teman asing, maka diharapkan wawasan dan juga pengetahuan pemuda Indonesia dapat lebih berkembang. Dari komunikasi seperti ini saja teman teman sudah bisa jadi duta besar untuk negara kita, ” pungkasnya.

    Kompetisi BRAUSC ini juga menyelenggarakan Seminar Nasional yang bertajuk Youth and Nationalism yang bekerja sama dengan Japan Foundation. Kegiatan seminar ini dihadiri oleh Emil E Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, serta akademisi Joko Susanto dari Universitas Airlangga. Kemudian Yusy Widarahesty dari Universitas Al-Azhar Indonesia, dan Amalia Nur Andini dari Universitas Brawijaya. (HI/HmsFISIP/HmsUB/Jon).

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Kab Kediri Gelar Vaksin Booster Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami