Waaster Kasdam Brawijaya Apresiasi Pengerjaan Program Jambanisasi dan Rutilahu di Jember

    Waaster Kasdam Brawijaya Apresiasi Pengerjaan Program Jambanisasi dan Rutilahu di Jember

    SURABAYA, - Wakil Asisten Teritorial Kasdam V/Brawijaya, Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin mengungkapkan jika pengerjaan program rutilahu dan jambanisasi yang menyasar beberapa Kabupaten di Jawa Timur, berjalan sesuai prosedur tetap atau protap yang telah diberlakukan.

    Hal itu, dikatakan oleh Letkol La Ode di sela peninjauan program jambanisasi di wilayah teritorial Kodim 0824/Jember pada Jumat, 24 Juni 2022, kemarin.

    “Di Jember, saya melihat program jambanisasi sudah 100 persen berjalan dengan baik. Harapannya, program ini bisa memberikan manfaat pada masyarakat Jember, ” ujar Letkol La Ode ketika di konfirmasi melalui via selulernya pada Sabtu, 25 Juni 2022.

    Selain program jambanisasi, almamater Akademi Militer tahun 2001 itu mengungkapkan jika pihak Kodam saat ini tengah gencar mengebut adanya program rutilahu.

    Salah satunya di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Di daerah itu, dirinya juga melakukan pengecekan pengerjaan rutilahu yang saat ini menyasar beberapa rumah warga. “Sudah mulai berjalan, ” bebernya.

    Sekedar informasi, setidaknya terdapat 210 unit rumah warga di wilayah tapal kuda yang saat ini dijadikan sasaran program jambanisasi.

    Bukan hanya jambanisasi saja, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pihak Kodam juga menggencarkan adanya program renovasi rumah tidak layak huni atau rutilahu.

    Program itu, digelar secara serentak di 15 Kabupaten yang ada di Jawa Timur. Setidaknya, terdapat 1.952 rumah warga yang ditetapkan menjadi sasaran pelaksanaan program rutilahu oleh pihak Kodam. Program itu, dipastikan terselesaikan pada pertengahan bulan Juli mendatang. (*)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Pamor Keris Polresta Mojokerto Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami