UB Bersama 15 PTN Tandatangani Kesepakatan Kerjasama dengan PLN

    UB Bersama 15 PTN Tandatangani Kesepakatan Kerjasama dengan PLN
    Sebanyak 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Termasuk UB Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama bersama PT PLN (Persero).

    JAKARTA - Universitas Brawijaya (UB) bersama 15 Perguruan Tinggi Negeri melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

    Sekretaris Direktorat Kerjasama dan Internasionalisasi Muamar Khadafi, S.Kom, M.M., menjelaskan implikasi kerjasama kedua belah pihak diwujudkan dalam bentuk penggunaan dan pendayagunaan sumber daya peneliti.

    “Bentuk penerapan kerjasama kedua belah pihak dilakukan dalam penelitian dan pengembangan pengetahuan bersama terkait dengan bisnis ketenagalistrikan yang meliputi pembangkitan, transmisi dan distribusi, publikasi hasil penelitian dan pengembangan berupa jurnal dan international conference dari penelitian tersebut; serta transfer ilmu pengetahuan dari kedua belah pihak, ” katanya.

    Dia menambahkan, luaran atau output yang diharapkan dari kerjasama tersebut berupa laporan penelitian, jurnal atau paper conference, prototype/model, serta paten atau HAKI.

    Sebelum dengan UB, PT PLN (Persero) juga telah melakukan kerjasama dengan sembilan PTN, antara lain, ITS, UGM, Unpad, dan Undip.

    Kerjasama yang telah dijalin dengan sembilan PTN tersebut menghasilkan sejumlah publikasi penelitian dalam bidang Power System Protection, Renewable Energy, Digitalisasi, Electrifying Lifestyle, serta Energy Transition. (OKY/Humas UB)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ditpolairud Polda Jatim Amankan 8 Perahu...

    Artikel Berikutnya

    Persiapan Kompetisi BRI Liga 1 Putaran Kedua,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami