TNI - Polri di Kediri Ikuti Latihan Pengamanan Pilkada Serentak TA. 2024

    TNI - Polri di Kediri Ikuti Latihan Pengamanan Pilkada Serentak TA. 2024

    Kediri || - Anggota TNI dari jajaran Kodim 0809/Kediri, Yonif 521/DY, Kepolisian, Satpol PP, Dishub dan Instasi terkait mengikuti Latihan Pengamanan Pilkada Serentak TA. 2024 yang digelar Korem 082/CPYJ selama 8 hari mulai tgl. 16 sampai dengan 21 Nopember 2023.

    Latihan yang mengambil tema "Korem 082/CPYJ Melaksanakan Pengamanan Pilkada Serentak Di Wilayahnya Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok Kodam V Brawijaya" tersebut dilaksanakan di dua lokasi yaitu pemberian materi dan dril tehnis dilaksanakan di Yonif 521/DY dan Dril taktis dilaksanakan di Area Simpang Lima Gumul (SLG).

    Kapten Inf Darto (Pasi Ops Kodim 0809/Kediri) saat dikonfirmasi Senin, (20/11/2023) membenarkan bawah prajurit TNI jajaran Kodim 0809/Kediri bersama prajurit Yonif 521/DY, Kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait mengikuti Latihan Pengamanan Pilkada Serentak TA. 2024 yang digelar Korem 082/CPYJ di wilayah Kodim 0809/Kediri, seperti hari ini latihan dril teknis simulasi Sispamkota dilaksanakan di area Simpang Lima Gumul dan diawasi oleh Danrem 082/CPYJ dan Dandim 0809/Kediri." ungkapnya.

    Lebih lanjut Kapten Inf Darto menjelaskan bahwa tujuan diadakannya latihan pengamanan Pilkada untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan satuan dan prajurit agar dapat dan mampu melaksanakan tugas pengamanan Pilkada dengan baik dan mengetahui tindakan apa yang  harus di ambil apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada 2024" jelasnya.

    Dalam latihan ini akan digelar Simulasi Sistem pengamanan kota (Sispamkota) sebagai wujud kesiapan pengamanan Pemilu 2024 dengan melibatkan seluruh kekuatan personel  TNI, Polri maupun pemerintah daerah." tutupnya.(pen0809)

    kediri
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    kodim Lamongan Berj Pelatihan dan Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPD RI Apresiasi Polrestabes Surabaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami