Tim Penyidik Polda Jatim Terbang ke Hong Kong, Periksa Sejumlah TKW Korban Pornografi

    Tim Penyidik Polda Jatim Terbang ke Hong Kong, Periksa Sejumlah TKW Korban Pornografi

    SURABAYA - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus  ( Ditreskrimsus ) Polda Jawa Timur terbang ke Hong Kong untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemerasan dan pornografi yang dilakukan oleh M Farouk Fajar (42) alias Kenny Hermansyah.

    Tim penyidik yang terbang ke Hong Kong itu dipimpin oleh Direskrimsus pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Farman untuk memeriksa sejumlah saksi dan TKW yang menjadi korban.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikomfirmasi melalui selullar, Rabu (17/5).

    “Tim memeriksa para saksi dan korban di KJRI, ” kata Kombes Dirmanto.

    Ia menyebut sedikitnya ada sebelas orang saksi yang sudah diperiksa di Hongkong oleh Tim Penyidik Direskrimsus Polda Jatim.

    “Kasus itu disidik dalam lima laporan Polisi yang diterima Polda Jatim, ”tandas Kombes Dirmanto.

    Untuk diketahui, kasus ini diungkap oleh Polda Jatim berdasarkan aduan dari salah satu korban yang bekerja di Hong Kong yang mempunyai hubungan dengan tersangka sejak November 2022 tahun lalu.

    Pada Januari 2023, tersangka terbang ke Hong Kong dengan alasan ada bisnis. Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban melakukan hubungan intim di salah satu hotel dan direkam oleh tersangka.

    Bermodal rekaman porno itulah tersangka meminjam uang senilai 120 juta rupiah kepada korban dengan ancaman jika tidak diberi maka rekaman video asusila itu akan disebar oleh tersangka.

    M Farouk Fajar lalu ditangkap Polda Jatim di rumah salah seorang temanya yang ada di Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 14 April 2023.

    Setelah dua alat bukti dinilai cukup, Farouk alias Kenny pun ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ikuti Perkembangan Digital, Kapolda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim dan Seluruh Jajaran Gelar Olahraga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami