Tergabung dalam Regu Bima, Kapolda Jatim Ikuti Sepeda Beregu Presisi Khatulistiwa

    Tergabung dalam Regu Bima, Kapolda Jatim Ikuti Sepeda Beregu Presisi Khatulistiwa

    SURABAYA - Peringatan hari Bhayangkara Ke 76 Tahun 2022 dimeriahkan dengan kegiatan Sepeda Beregu Presisi Khatulistiwa yang diadakan pada Sabtu 25/6/2022. Peserta datang dari berbagai kalangan penggiat sepeda mulai dari Polri/TNI, komunitas sepeda, hingga atlet balap sepeda nasional, dibagi menjadi 4 regu diantaranya regu Arjuna (508 km), regu Garuda (508 km), regu Srikandi (112 km) dan regu Bima (113 km).

    Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan beberapa pati Polri serta turut pula Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Kapolda Gorontalo Akhmad Wiyagus bersama sama komunitas sepeda ikut tergabung dalam regu Bima berhasil menempuh jarak 113 km dengan rute start dari Mabes Polri-Kali Malang - kota Bekasi-Cikarang-Karawang-jalan raya Pantura-Cikampek-dan finish di SPBU Patok Beusi Subang Jawa Barat.

    Untuk regu Arjuna dan regu Garuda menempuh jarak terjauh 508 km dari mabes Polri dan finish di Akpol Semarang, sekaligus memecahkan rekor Muri bersepeda beregu dengan jarak tempuh terjauh 508 km (Mabes Polri - Akpol Semarang) dalam waktu tenpuh kurang dari 24 jam

    Start pemberangkatan pukul 05.30 wib dan dilepas oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Presisi Khatulistiwa mengandung makna merupakan sebuah gerakan dimana para pecinta olahraga menyatukan diri dengan dasar kecintaan pada olahraga, tanpa memandang perbedaan latar belakang, sosial, suku, ras dan agama untuk mencapai tujuan yang sama yaitu Mengukir Prestasi dalam bidang olahraga di seluruh Nusantara di sepanjang Khatulistiwa.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    5 Kontingen UB Siap Bertanding Dalam Ajang...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami