Singgung Urgensi Hak Privasi Data Pribadi Pengguna Fintech, Mahasiswa FH Raih Juara II Kompetisi Legal Opinion

    Singgung Urgensi Hak Privasi Data Pribadi Pengguna Fintech, Mahasiswa FH Raih Juara II Kompetisi Legal Opinion
    Dean Rizqullah Risdayanto (kiri) dan Aji Setyo Mukti, meraih juara II National Legal Opinion Competition Raden Rahmat Law Fair 2022. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

    SURABAYA – Menjadi mahasiswa Ilmu Hukum umumnya mengerti cara berargumen. Seni menginterpretasi merupakan poin penting dalam ilmu hukum, baik secara verbal maupun tertulis. Hal ini kemudian ditunjukkan secara ciamik lewat kemenangan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) dalam National Legal Opinion Competition Raden Rahmat Law Fair 2022.

    Mereka adalah Dean Rizqullah Risdaryanto dan Aji Setyo Mukti. Keduanya merupakan mahasiswa FH UNAIR angkatan tahun 2019. Abetalita Candra Tri Rahayu dari angkatan 2020 turut ikut serta sebagai panitia official. Dengan kebebasan pemilihan kasus opini, Dean dan Aji bersepakat mengangkat isu teknologi finansial (fintech).

    “Biasanya lomba legal opinion itu diawali dari sebuah kasus yang harus dipecahkan. Akan tetapi lomba ini membebaskan pesertanya untuk mencari kasusnya sendiri, ” ujar Dean selaku ketua tim, Jum'at (25/3/2022).

    Ilustrasi perkembangan teknologi finansial. (Foto: Finance Monthly).

    Tulisan yang mereka ajukan sebagai legal opinion bertajuk Penerapan Konsep Right To Be Forgotten Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Privasi Bagi Pengguna Fintech Peer-to-Peer Lending. Tulisan itu berfokus pada bagaimana masalah data pribadi pengguna fintech terikat oleh upaya hukum, baik dari bidang administrasi, perdata, dan pidana. “Upaya tersebut dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan data pribadi yang terlanjur tersebar, ” ucap Dean.

    Untuk itu, Dean dan Aji memperkenalkan konsep right to be forgotten. Konsep ini merujuk pada penghapusan seluruh data pribadi pengguna dari sistem elektronik, termasuk fintech. Penghapusan data menjadi perwujudan pemulihan hak privasi dari pengguna sendiri.

    Informasi Bahan dan Persiapan DadakanDean bercerita bahwa persiapan karya tulis legal opinion dilakukan dengan sangat cepat. Hal itu lantaran informasi yang Dean dan tim terima juga cukup mendadak. Jika ditotal, perlombaan itu mereka menangkan dalam waktu kurang dari dua minggu.

    “Penyusunan karya hanya dilakukan dalam waktu tujuh hari. Dan untuk mempersiapkan babak final juga dilakukan hanya dalam waktu tiga hari, ” ungkap mahasiswa yang pernah menjuarai lomba karya tulis ilmiah tersebut.

    Meski dilakukan secara singkat, bukan berarti tulisan legal opinion Dean dan Aji berjalan tanpa hambatan. Kesulitan yang mereka temui, tambah Dean, adalah mencari waktu penulisan karya di tengah berbagai kesibukan. Keduanya berpesan bahwa mengikuti kegiatan lomba seperti ini penting untuk melatih kemampuan menyusun dokumen hukum.

    “Jadi, tidak perlu takut untuk menulis. Mulai saja dulu, nanti bahan untuk menulis akan muncul seiring berjalannya waktu dalam melakukan riset, ” saran Dean.

    Dean dan Aji mendapatkan juara II dalam penulisan legal opinion sebagai salah satu cabang perlombaan. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel dengan mengangkat topik Peninjauan Hak Asasi Manusia dalam Bingkai Hukum di Indonesia. (*)

    Penulis: Deanita Nurkhalisa

    Editor: Binti Q. Masruroh

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    53 Petarung Berlaga di Kejuaraan Tarung...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami