Silaturahmi Polda Jatim dengan PWNU Jawa Timur Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

    Silaturahmi Polda Jatim dengan PWNU Jawa Timur Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

    SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto bersama Pejabat Utama Polda Jatim silaturahmi ke Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Jalan Masjid Agung No. 9 Surabaya, pada Jum'at (11/11/2022).

    Silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan silahturahmi dan sinergitas antara Polda Jatim dengan PWNU Jatim sehingga tugas Kepolisian dapat berjalan dengan baik.

    Diharapkan PWNU Jatim dapat memberikan saran dan masukan serta kontribusi positif kepada Polda Jatim dalam penanganan setiap isu yang terjadi di wilayah Jawa Timur, terutama terkait penanganan kasus yang ada di stadion Kanjuruhan Malang.

    PWNU Jatim mengharapkan beberapa program yang sudah dicanangkan oleh Polda Jatim, terutama kegiatan Da'i Kamtibmas agar dapat ditingkatkan kembali, karena kegiatan tersebut dapat memberikan kontibusi positif bagi masyarakat dan dapat menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Jawa Timur dapat Kondusif.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dengan adanya silaturahmi ini diharapkan sinergitas dapat terjalin terus dengan baik, sehingga Jawa Timur tetap kondusif. 

    "Kami ingin terus bermitra berkolaborasi dengan tugas-tugas kepolisian bersama NU. Kita tau banyak sekali hal-hal yang kita butuhkan dari Nu sendiri terkait dengan tugas-tugas harkamtibmas, " tegasnya usai bertemu dengan pengurus PWNU Jatim. 

    Selain itu, Kapolda juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pembahasan beberapa isu yang memang menjadi konsen untuk berkolaborasi harkamtibmas. 

    "Harapannya semua mekanisme harkamtibmas kondusifitas di seluruh Jawa Timur dapat terselenggara dengan baik, " pungkasnya Irjen Pol Toni Harmanto. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim Lepas Kontingen Pramuka Saka...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami