Polda Jatim Salurkan Bansos Sembako Bagi Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Piatu

    Polda Jatim Salurkan Bansos Sembako Bagi Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Piatu

    SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur terus melakukan kegiatan sosial kepada seluruh elemen masyarakat di bulan Suci Ramadan 1444 H/2023.

    Seperti yang dilaksanakan pada Minggu (2/4/2023) di Kantor Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya. Dimana Polda Jatim juga memberikan Bansos (Bantuan Sosial) berupa 100 paket sembako kepada kaum dhuafa dan anak yatim piatu.

    Bantuan sosial yang diberikan ini sebagai bentuk kepedulian Institusi Polri kepada masyarakat yang dinilai layak untuk menerima bantuan untuk meringankan beban kebutuhan pokok sehari – hari.

    "Ini kepedulian Institusi Polri membantu masyarakat dengan berbagi 100 paket sembako di bulan suci ramadan, " kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Minggu (2/4).

    Kabidhumas Polda Jatim berharap, bantuan yang diberikan oleh Polda Jatim ini bisa bermanfaat serta membantu masyarakat apalagi saat ini  dalam bulan Ramadhan. 

    "Semoga bantuan ini bisa sedikit membantu masyarakat dan meringankan beban masyarakat, " ungkap Kombes Dirmanto.

    Kombes Pol Dirmanto menyebut kegiatan bantuan sosial ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polda Jatim melalui seluruh Satuan Kerja ( Satker) berikut Polres yang ada di jajaran Polda Jatim.

    Kali ini masih kata Kombes Dirmanto, kegiatan penyaluran bansos dilaksanakan oleh Direktorat Intelkam Polda Jatim, yang dipimpin langsung oleh Dirintelkam Kombes Pol Dekananto dengan 100 paket sembako. Sebelumnya beberapa Satker yang ada juga sudah melaksanakan kegiatan bansos di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

    “Kegiatan ini juga sudah dilakukan seluruh jajaran Satker (Satuan Kerja) yang diantaranya, Biro Ops, Biro Rena, Biro SDM, Biro Logistik dan Dit Intelkam. Alhamdulillah sudah ada lebih kurang 375 paket sembako kita salurkan, ”pungkas Kombes Dirmanto.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim Sar Ditpolairud Polda Jatim Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Ini Pesan Pangdam V/Brw kepada 1000 Prajurit,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami