Polda Jatim Gelar Sepeda Gembira Peringati HUT Bhayangkara ke 76

    Polda Jatim Gelar Sepeda Gembira Peringati HUT Bhayangkara ke 76

    SURABAYA - Peringati HUT Bhayangkara ke 76, Polri gelar sepeda gembira yang di ikuti oleh seluruh Polda di Indonesia. di Jawa Timur sepeda gembira secara langsung dilepas oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, pada Minggu (19/6/2022) di Mapolda Jatim.

    Dalam kegiatan sepeda gembira yang berlangsung Jawa Timur ini diikuti sebanyak 21.117 peserta, dari TNI-Polri, Pemprov Jatim, stake holder, komunitas sepeda, dan awak media. 

    Pemberangkatan atau titik Start di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya tepat pukul 07.00 WIB, selanjutnya menuju Tugu Pahlawan Surabaya dan kembali ke Mapolda Jatim.

    Sebelum melepas keberangkatan sepeda gembira ini, Wakapolda Jatim lebih dulu mengikuti virtual dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara langsung membuka sepeda gembira yang di ikuti oleh seluruh Polda Jajaran dalam peringatan HUT Bhayangkara ke 76 ini. 

    Sementara, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo sebelum melepas keberangkatan peserta sepeda gembira, berpesan untuk para peserta agar kebut-kebutan di jalan atau saling adu kecepatan, karena kita harus menghargai pengguna jalan lainnya.

    "Kegiatan Goes atau Funbike itu bukan hanya milik kita saja, untuk itu saya pesankan. Tolong jaga keselamatan baik diri kita maupun pengguna jalan yang lain, " pesan Wakapolda Jatim. 

    "Karena ini funbika tidak ada yang kejar-kejaran. Kita jaga kekompakan dari start sampai finish, " tambahnya. 

    Para peserta sepeda gembira juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan doorprize undian berhadiah menarik, seperti peralatan elektronik rumah tangga, Sepeda motor dan sepeda angin, yang diundi setelah peserta tiba di Mapolda Jatim.

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ikuti Lomba Menembak Kapolri Cup Pati Polri-TNI...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami