Polda Jatim Bantu Penanganan Trauma Heling Korban Kanjuruhan

    Polda Jatim Bantu Penanganan Trauma Heling Korban Kanjuruhan

    MALANG - Polda Jawa Timur melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, serta Himpunan Sikologi (HIMPSI) Jatim, terus berupaya melakukan trauma heling kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. 

    Hal ini dilakukan sebagai upaya Polri untuk membantu pemulihkan psikis para korban, baik korban yang sedang dirawat, maupun keluarga korban yang ditinggalkan, sehingga tidak mengalami kecemasan berlarut-larut.

    AKBP Diah Ika Kabag Psikologi SDM Polda Jatim menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Biddokes Polda Jatim dan HIMPSI Jatim, guna membantu para korban atau keluarga Korban dalam tragedi Kanjurahan pada 1 Oktober lalu. 

    "Tim trauma heling Polda Ini tidak berdiri sendiri, kita punya konselor yang tersebar di seluruh Polres, dengan kejadian kemarin kami berkolaborasi dengan para konselor di Polres Malang, Polres Batu dan konselor dari Polres Malang Kota juga, Kidatang kita hadir memberikan penangan awal secara sikologi atau Psychological First Aid (PFA), " tandasnya Kabag Psikologi SDM Polda Jatim. 

    "Korban trauma tidak hanya untuk dewasa saja tapi juga untuk anak-anak. Kami mengajak himpunan sikologi di Malang, untuk bersama dalam penanganan sikologi korban, " tambahnya AKBP Diah Ika Kabag Psikologi SDM Polda Jatim saat di temui di Mapolda Jatim, pada Senin (10/10/2022). 

    Selain itu, Polda Jatim juga terus melakukan koordinasi dengan rumah sakit maupun instansi terkait, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada korban dan keluarganya.

    Berdasarkan data bahwa jumlah korban meninggal sebanyak 131 orang dan sebanyak 70 orang di antaranya adalah anak-anak berusia 11 – 20 tahun, kemudian umur 4 tahun satu  orang. (*)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Percepatan Penurunan Stunting Di Wilayah...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami