Penuhi Asupan Gizi, Babinsa Koramil 0811/19 Montong Tuban Kunjungi Rumah Balita Stunting

    Penuhi Asupan Gizi, Babinsa Koramil 0811/19 Montong Tuban Kunjungi Rumah Balita Stunting

    TUBAN, – Dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting, Babinsa Montongsekar Koramil 19 Montong Kodim 0811 Tuban Sertu Dinny Utama bersama Kader Posyandu melakukan kunjungan dari rumah ke rumah Balita yang mengalami Stunting di wilayah Kec. Montong Kab. Tuban, Sabtu (10/6/2023).

    Danramil 0811/19 Montong menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam upaya percepatan penurunan Prevalensi angka stunting, salah satunya adalah sosialisasi penanganan stunting dan pemberian makanan tambahan (PMT) berupa Susu, Vitamin dan Kacang Hijau serta Biskuit.

    “Harapannya dapat mempercepat tumbuh kembang anak dari Stunting tersebut, sehingga terbentuknya generasi yang cerdas serta sehat dan menjadi harapan bangsa, ” Jelas Danramil.

    Lanjut Danramil, Penentuan data stunting sangat diharuskan untuk mencegah terjadi kelalaian dalam menangani gizi buruk pada balita usia dini. Dengan kondisi dimana anak mengalami gangguan pertumbuhan, banyak orang tua tidak tahu, tanda dari adanya masalah gizi kronis pada pertumbuhan anak.

    “Penurunan angka stunting menjadi salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan peran TNI tidak hanya membantu pendataan, tetapi juga melakukan penyuluhan dan edukasi, ” Tambahnya.

    Babinsa Montongsekar Sertu Diny utama mengatakan, selain mengecek kesehatan gizi, bersama petugas juga memberikan edukasi tentang cara pencegahan stunting dimulai dari pengaturan pola makan dan hidup sehat.

    “Ini adalah wujud dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam rangka mempercepat penurunan angka stunting dan peningkatan gizi pada Balita, sesuai target pemerintah daerah Kab. Tuban, ” Ucap Babinsa (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Mayjen Farid Makruf Beri Kuliah Umum di...

    Artikel Berikutnya

    Polri Gelar Lomba Konten Kreatif Sambut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami