Pangdam V/Brawijaya Menerima Kunjungan Komisi I DPR RI

    Pangdam V/Brawijaya Menerima Kunjungan Komisi I DPR RI

    SURABAYA, - Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc., menerima kunjungan resmi Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto di Ruang Bina Yudha Makodam V/Brawijaya di Jalan Raden Wijaya No.1 Surabaya, Jumat, (18/3/2022).

    Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi I DPR RI meninjau gelar Alutsista yang dimiliki Kodam V/Brawijaya dan dilanjutkan dengan paparan Pangdam V/Brawijaya di Ruang Bina Yudha.

    Dalam kesempatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya memaparkan tentang kondisi Kodam V/Brawijaya secara umum, mulai dari tugas pokok, kesiapan satuan dan Alutsista hingga peran Kodam V/Brawijaya dalam membantu penanganan bencana alam dan penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

    Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto ingin memastikan kelengkapan dan kesiapan Alutsista milik Kodam V/Brawijaya sebagai alat pertahanan negara berjalan dengan baik.

    Seperti Kendaraan Tempur Serbu, mobil Ambulance, Vamtac MISS, Rudal MMS,   Ranpur Panser Intai Komodo, Ranpur Panser Type AP, Ranpur Panser Type Ambulance, Ranpur Panser Type Recovery, dan mobil dapur lapangan TNI-AD.

    Selain itu, Utut Adianto juga mengapresiasi atas dukungan KodamV/Brawijaya dalam hal Penanganan Covid-19. Termasuk Percepatan Vaksinasi Covid-19.

    "Kami sangat mengapresiasi. Ini sangat luar biasa, " ujar Utut usai mendengar paparan Pangdam V/Brawijaya.

    Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan Komisi I DPR RI setelah mendengar paparan Pangdam V/Brawijaya. Catatan itu nantinya akan dibawa legislatif dalam rapat bersama Menteri Pertahanan dan atau Panglima TNI.

    Mulai dari penambahan jumlah Alutsista sebagai sarana pendukung dalam hal pertahanan negara, penambahan personel, peningkatan sarpras, besaran Uang Lauk Pauk (ULP), serta perbaikan  rumah dinas layak huni bagi anggota TNI. (**)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    5 Alternatif Kebijakan Pemerintah Atasi...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami