Pangdam V/Brawijaya Akui Puas dengan  Layanan dan Fasilitas di RST TK II Soepraoen Malang

    Pangdam V/Brawijaya Akui Puas dengan  Layanan dan Fasilitas di RST TK II Soepraoen Malang

    MALANG, -  Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, M.A, didampingi PJU Kodam V/Brawijaya mengunjungi RST. Tk.II dr. Soepraoen di Jalan Supriadi Nomor 22, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam kunjungannya, mantan Wairjen TNI tersebut ingin memastikan kondisi rumah sakit milik TNI-AD yang ada di kawasan Malang bisa bekerja secara maksimal.

    "Saya kesini ingin memastikan saja, apakah RS milik TNI AD bisa bekerja dengan baik, tenaga medisnya dan bisa menunjang kesehatan pasiennya, " ujar Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, M.A., dihadapan Kepala RST TK.II.dr. Soepraoen dan Kakesdam V/Brawijaya.

     Alhasil, setibanya di RST TK II Soepraoen Malang, Pangdam V/Brawijaya mengaku puas dengan pelayanan rumah sakit. Bangunan seluas 2 hektar tersebut kini dibangun dengan wajah yang cantik nan elegan. Selain didukung fasiltas pelayanan yang memadai, RS Soepraoen juga sudah terakreditasi di kementerian kesehatan.

     "ternyata (RS) kita sudah mendapatkan akreditasi bintang 5. Hebat. Terima kasih Dokter.  Pak dokter ini sudah berupaya dengan baik membangun gedung dan memperbaiki fasilitas layanan. Saya harap alat kesehatannya ditingkatkan lagi, " jelasnya.

     Menurut Pangdam V/Brawijaya, peningkatan layanan fasilitas di RS sangat penting dalam menunjang stabilitas kesehatan dan kesembuhan  pasien. Sehingga pasien merasa nyaman dan tenang saat berobat ke RS milik TNI AD.

     "Jangan sampai pasien sudah bayar mahal tapi petugas nya tidak ramah, yang ada pasien tambah sakit. Mari kita layani dengan tulus dan ikhlas. Insyaallah akan kembali kepada kita nanti, " pesan Pangdam V/Brawijaya.

     Sebelum mengakhiri kunjungannya, Pangdam V/Brawijaya sempat mengecek beberapa layanan RS yang dilengkapi dengan alat tekhnologi. Diantaranya, laboratorium, ruang analisa, laboratorium kateterisasi (Cath lab), dan Ruang CT Simulator. (*)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    JPU Kejati Jatim Limpahkan Perkara Tragedi...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Curhat, Kapolda Jatim Berikan Bakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami