Menko PMK: Usai Uji Klinis, Presiden Jokowi Bakal Beri Nama Resmi Vaksin Merah Putih

    Menko PMK: Usai Uji Klinis, Presiden Jokowi Bakal Beri Nama Resmi Vaksin Merah Putih

    SURABAYA, - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Vaksin Merah Putih akhirnya masuk pada tahap uji klinis. Vaksin besutan Universitas Airlangga, PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo itu telah dilakukan uji klinis tahap pertama pada Rabu, 9 Februari 2022.

    Guna menandai proses tersebut, dilakukan prosesi seremoni uji klinis Vaksin Merah Putih yang dilaksanakan di RSUD Dr Soetomo pada Rabu (9/2). Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Menko PMK Republik Indonesia Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Menteri Kesehatan Republik Indonesia Ir. Budi Gunadi Sadikin yang hadir secara daring, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran Forkopimda Jatim, Rektor UNAIR Prof. Nasih dan jajarannya, serta dari pihak PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dan jajaran petinggi di lingkungan RSUD Dr Soetomo.

    Dalam acara yang dikemas dengan kegiatan santunan anak yatim itu, seluruh pihak yang hadir berharap bahwa vaksin yang menjadi kebanggan bangsa Indonesia tersebut bisa benar-benar menjadi solusi dari pandemi Covid-19. Pada sambutannya, Rektor UNAIR Prof. Nasih mengatakan bahwa vaksin merah putih telah diproyeksikan sebagai produk vaksin kebanggaan nasional dengan bersertifikat halal.  “Vaksin ini akan menjadi vaksin Covid-19 berstatus halal pertama. Sertifikat halal tersebut akan berlaku dari 7 Februari 2022 hingga 6 Februari 2026, ” jelas Prof. Nasih.

    Sementara itu, Prof. Nasih juga menyebut bahwa meski siap diuji klinis tahap I dan II, ia memastikan bahwa perjalanan vaksin merah putih akan sangat terjal demi mencapai status siap edar. “Kami perlu kerja sama dari semua pihak. Oleh karena itu, dukungan dan kerja sama kami mohon untuk dapat terus mengalir agar vaksin merah putih dapat berkontribusi pada penanganan pandemi Covid-19, ” paparnya.

    Menambah pernyataan Prof. Nasih, Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa selain sebagai booster dan vaksin anak, pihaknya juga mendorong satu-satunya produksi inisiatif vaksin dalam negeri yang menjalani tiga tahap tersebut, sebagai vaksin donasi internasional. 

    “Presiden bersedia menggunakan ini sebagai vaksin donasi dari Republik Indonesia khususnya sebagai ketua G20, ke negara-negara lain yang membutuhkan, ” katanya.

    Tidak hanya itu, sambungnya, dengan sertifikasi halal yang dimilikinya, vaksin Merah Putih diharapkan dapat mencakup seluruh penduduk, termasuk dengan negara yang memiliki populasi agama Islam. “Sehingga dengan demikian bukan hanya secara lokal, namun juga internasional, ” tuturnya.

    Untuk mencapai tujuan tersebut, Menkes menegaskan bahwa setelah melakukan uji klinik, vaksin Merah Putih harus sesegera mungkin melakukan proses registrasi skala global. “Sebelum diedarkan secara internasional, vaksin Merah Putih harus terlebih dahulu melakukan proses registrasi di World Health Organization (WHO), dan mendapatkan listing internasional, ” sebut pria kelahiran Jawa Barat itu.

    Sementara itu, Gubernur Khofifah dalam kesempatan itu menyampaikan dukungannya tentang percepatan uji klinis Vaksin Merah Putih dari fase pertama hingga ketiga. "Kami bangga dengan UNAIR yang punya komitmen kuat memberikan persembahan terbaik bagi negeri, " katanya.

    Sebelumnya, perjalanan panjang vaksin merah putih dimulai dari proses Animal Trial pada awal hingga pertengahan tahun 2021. Selanjutnya, proses uji pra-klinik macaca comorbid dan dewasa tua pada bulan Juli dan Agustus 2021. Uji pra-klinik macaca dewasa muda dan remaja pada September 2021. Uji pra-klinik macaca anak dan bunting pada Oktober 2021.

    Selanjutnya, pada bulan November 2021 bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Airlangga Rektor UNAIR Prof. Dr. Moh. Nasih menyerahkan bibit vaksin merah putih kepada PT BIOTIS. Dari hal itu, dukungan untuk proses penyelesaian vaksin merah putih mengalir dari banyak pihak, seperti Menteri Kesehatan RI dan Gubernur Jawa Timur. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tahun 2021, 78 Mahasiswa FISIP Catat Prestasi...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami