Meminimalisir Pelanggaran, Pangdam V/Brawijaya Tekankan Prajurit Mempedomani Tujuh Pelanggaran Berat di Lingkungan TNI AD

    Meminimalisir Pelanggaran, Pangdam V/Brawijaya Tekankan Prajurit Mempedomani Tujuh Pelanggaran Berat di Lingkungan TNI AD

    SURABAYA, -  Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, M.A., memberikan pengarahan kepada seluruh Prajurit dan PNS di lingkungan Kodam V/Brawijaya bertempat di Lapangan Ahmad Yani Makodam V/Brawijaya, Jalan. Raden Wijaya nomor 1, Surabaya, Senin (2/1/2023).

    Pada kesempatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya menekankan kepada seluruh prajurit untuk mempedomani tujuh pelanggaran berat yang ada di lingkungan TNI AD. Sehingga mampu meminimalisir berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan TNI AD khususnya di satuan jajaran Kodam V/Brawijaya.

    "Jadilah prajurit yang dewasa dengan cara mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang ada. Laksanakan tugas dengan jujur, tulus dan ikhlas, " papar Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, M.A.

    "Pelanggaran tidak hanya merugikan diri sendiri. Melainkan keluarga dan orang lain. Kalau bisa sejahterakan keluarga kalian. Begitupun dengan para Dansat agar bisa mensejahterakan anggotanya, " tambah Mayjen TNI Farid Makruf, M.A.

    Dalam melaksanakan tugas, lanjut Mayjen TNI Farid Makruf, M.A., prajurit harus mengedepankan etika, moral, dan prosedur yang ada. Sebagaimana semboyan "Bhirawa Anoraga" Gagah Perkasa tetapi Tetap Rendah Hati.

    "Tingkatkan potensi diri kalian di masing-masing satuan. Tumbuhkan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas dimana pun berada. Sehingga mampu menjadi prajurit yang Tanggap Tanggon, dan Trengginas, " tegas Pangdam V/Brawijaya .

    Selain itu, Pangdam V/Brawijaya juga berpesan agar prajurit menghindari kasus-kasus yang mengarah pada kekerasan KDRT.

    Bahkan, Mayjen TNI Farid Makruf meminta jika ada keluarga anggota yang mengalami sakit agar segera dilaporkan kepada Komandan satuan. Sehingga dapat memberikan pertolongan atau bantuan untuk meringankan beban keluarga prajurit. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Awal Tahun 2023 Kapolda Jawa Timur Beri...

    Artikel Berikutnya

    Forkopimda Jatim Berikan Bansos ke Pondok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami