Mayjen TNI Farid Makruf Jadikan Brawijaya Award Ajang Sayembara

    Mayjen TNI Farid Makruf Jadikan Brawijaya Award Ajang Sayembara

    SURABAYA, - Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf sebelumnya telah berkomitmen untuk mengapresiasi para Bintara Pembina Desa atau Babinsa yang berhasil menunjukkan prestasinya.

    Apresiasi itu, kini dibuktikan dengan adanya Brawijaya Award. Tak hayal, gagasan Brawijaya Award itupun mendapat dukungan dari mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

    Dijelaskan Pangdam, saat ini terdapat beberapa program yang harus dilakukan oleh para Babinsa di wilayah teritorialnya.

    Program-program itu, kata Pangdam, bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pastinya, program tersebut ditujukan untuk mengatasi segala kesulitan yang dialami warga di setiap wilayah teritorial Babinsa.

    "Para Babinsa adalah garda terdepan dalam pembinaan teritorial dan komunikadk sosial dengan masyarakat, " ujar Pangdam di sela peluncuran Brawijaya Award yang berlangsung di Aula Hayam Wuruk, Makodam V/Brawijaya, Surabaya. Jumat (28/04/2023) sore.

    Tak hanya itu saja, mantan Kepala Penerangan Kopassus itu berujar adanya Brawijaya Award itu  harus bisa dijadikan ajang motivasi bagi para Babinsa untuk bisa berbuat yang terbaik di masyarakat.

    "Khususnya dalam pengabdiannya di masyarakat, " jelasnya.

    Perlu diketahui, pada Brawijaya Award itu Babinsa akan memaparkan program-program pengabdian yang mereka rencanakan di setiap wilayah masing-masing Babinsa.

    Setidaknya, terdapat 10 kategori program yang akan dilombakan. Program-program itu, meliputi soal ketahanan pangan, aksi sosial, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, kepedulian terhadap pendidikan, pemberdayaan pemuda, olahraga, toleransi antar umat beragama, peduli lingkungan dan pelestarian budaya. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodam V/Brawijaya Gandeng Disway Gelar Brawijaya...

    Artikel Berikutnya

    Apresiasi Irjen Pol (P) Royke, Balik Mudik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami