Mahasiswa FIB Dinobatkan sebagai Wakil II Kangmas Kota Batu

    Mahasiswa FIB Dinobatkan sebagai Wakil II Kangmas Kota Batu
    Pascal Kornelius Stevanus Jordy sebagai Wakil II Kangmas Kota Batu 2022

    KOTA BATU - Pascal Kornelius Stevanus Jordy, mahasiswa Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (UB) angkatan 2021 terpilih sebagai Kangmas Kota Batu 2022, Rabu (13/7/2022).

    Ia memutuskan untuk mengikuti kompetisi Kangmas Nimas Kota Batu 2022 setelah sebelumnya berhasil memenangkan kompetisi Duta FIB tahun 2021. Ia terpikir untuk memperluas relasi dan menambah pengalaman.

    Awalnya ketika pendaftaran dibuka di awal Januari, ia berencana untuk mengikuti kompetisi pada tahun 2024. Namun, keputusannya berubah setelah ia mendapat sebuah mimpi untuk mendaftar.

    Dalam mimpi itu, ia mengaku diberitahu bahwa pendaftaran Kangmas Nimas Kota Batu 2022 akan diperpanjang khusus untuknya. Dan benar saja, pendaftarannya diperpanjang. Ia pun mengartikan mimpinya sebagai pertanda dan segera mendaftar.

    Pascal menjadi kandidat termuda pada kompetisi tersebut. Dengan waktu persiapan yang sedikit bertepatan dengan waktu UAS, Pascal tetap antusias menjalani rangkaian kegiatan hingga akhir. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara luring di lokasi yang berbeda-beda. Untuk tahapan grand final dilaksanakan di The Singhasari Resort pada bulan Juni 2022.

    Menurut Pascal, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi kompetisi ini mulai dari mengikuti informasi berita baru seputar pariwisata untuk menambah wawasan, kesehatan fisik dan mental juga harus dijaga dengan baik.

    Selama pelatihan, seluruh finalis menjalani pelatihan yang sama yaitu pelatihan tari, public speaking, dan modeling. Seluruh tantangan tersebut berhasil Pascal lalui sehingga ia terpilih menjadi Wakil II Kangmas Kota Batu 2022. (dts/Humas UB)

    kota batu
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Inagurasi Desa Brilian 2022, Rektor: Desa...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami