Kunjungi Yonif 527/BY, Ini Pesan Kasdam V/Brw

    Kunjungi Yonif 527/BY, Ini Pesan Kasdam V/Brw

    LUMAJANG - Kepala Staf Kodam (Kasdam) V/Brawijaya Brigjen TNI Piek Budyakto melaksanakan pemeriksaan kesiapan operasi Satgas Yonif 527/BY sebagai Satgas Ops Satuan Organik di Papua, di Lapangan Pratu Natra Yonif 527/BY Jl. A. Yani No. 51 Lumajang, Senin (27/3/2023).

    Kesiapan Satuan Yonif 527/BY, yang akan melaksanakan Satgas Ops Satuan Organik di Papua secara berkelanjutan, ditinjau oleh Kasdam V/Brw untuk melihat lebih dekat kesiapan personel, meteriil dan sarana prasarana.

    Brigjen TNI Piek Budyakto menyampaikan di hadapan prajurit Yonif 527/BY, Kebanggaan prajurit, yang punya kredebilitas tinggi yang bisa berangkat tugas ops.

    Yang tergabung Satgas ini banyak yang sering tugas operasi agar menjadi guru bagi yang belum tugas operasi, Tugas operasi adalah untuk membentuk karakter dan mental prajurit.

    Tugas tidak boleh pilih-pilih, karena TNI harus siap ditugaskan dimanapun berada, dalam pertempuran tidak ada benar atau salah yang ada menembak atau ditembak, menang atau kalah, " jelasnya.

    Saat tugas jangan lengah, lengah bawa masalah dan kehancuran, ikuti perintah Komandan, atau Danpos masing-masing, harus satu kata, kompak, selama 1 tahun harus fokus, kenali dan kuasi kondisi sekelilig daerah tugas, " ungkapnya.

    Secara kuantitas dan kualitas dukungan perlengkapan operasi sudah siap, masing-masing agar siapkan moril termasuk keluarganya, beri pemahaman ke keluarga untuk melepas dengan doa keselamatan berangkat sampai nanti pulang tugas. 

    Diakhir arahannya, Jendral Bintang Satu tersebut mengingatkan kepada Kakorum agar menjaga satuan dan selalu monitor anggotanya terutama Persit, adakan selalu koordinasi yang baik, tugas Korum lebih berat dari yang berangkat operasi, tegas Kasdam. (Penrem 083/Bdj)

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Berhasil Amankan Penjual Bahan...

    Artikel Berikutnya

    Kodiklatal Laksanakan Pembukaan Taklimat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami