Ketua Organda Jatim Apresiasi Ditlantas Polda Jatim Tangani Arus Mudik Lebaran 2023 

    Ketua Organda Jatim Apresiasi Ditlantas Polda Jatim Tangani Arus Mudik Lebaran 2023 

    SURABAYA - Komitmen Polda Jawa Timur dalam mewujudkan mudik aman, mudik berkesan telah dilaksanakan.

    Diawali dengan digelarnya Operasi Ketupat Semeru 2023 yang dilaksanakan mulai 18 April hingga 1 Mei 2023 nanti, Polda Jatim dan jajaran bersinergi dengan stakeholder yang ada terus berupaya mengantisipasi potensi gangguan kelancaran maupun keamanan pemudik.

    Hal itu diakui oleh Pengurus Daerah Organda Jatim Firmansyah Mustafa, SE saat dimintai tanggapan terkait kebijakan Kepolisian dalam hal ini Polda Jatim dalam melaksanakan Operasi Ketupat Semeru 2023.

    "Saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada petugas di lapangan khususnya pihak Kepolisian yang telah berhasil melaksanakan Operasi Ketupat Semeru 2023 di hari keempat ini, " ujar Firmansyah, Sabtu (22/4).

    Menurutnya Kebijakan one way, contra flow dan sistem delay yang diterapkan Polri awalnya sempat menjadi kekhawatiran para pengusaha angkutan, namun ternyata hal itu tidak terjadi secara signifikan.

    "Pada awalnya kita sempat khawatir menyebabkan target kita tidak tercapai, ternyata kebijakan itu sangat efektif, " ungkap Firmansyah.

    Ia menyebut semua  kebijakan yang diambil oleh Polri benar - benar dikawal dan implementasinya benar - benar dilakukan dengan disiplin.

    "Jika tidak , tentu mudiknya bisa aman dan lancar tetapi bus kami yang akan balik akan terkendala, " ujarnya.

    Atas hal itu pula ia selaku pelaku binis angkutan dan masyarajat menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah dan khususnya Polri. 

    "Semoga arus baliknya nanti tetap bisa dikawal dengan baik, " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Jatim Cek Pospam dan Posyan di...

    Artikel Berikutnya

    Hari Keempat Ops Ketupat Semeru 2023, Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami