Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 247 Perkara 

    Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 247 Perkara 

    SUMENEP - Barang Bukti (BB) dari 247 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (19/07/2022).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo menjelaskan, ratusan BB yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht, periode Maret 2021 hingga Juni 2022.

    "BB dari 247 perkara yang dimusnahkan itu di antaranya Narkotika 124 perkara dan sisanya 83 perkara merupakan kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), " ujarnya.

    Trimo mengakui jika kasus Narkotika masih mendominasi dari kasus lainnya dengan 124 perkara dan BB 238, 86 gram jenis sabu.

    "Selain sabu, BB yang dimusnahkan yakni 112 unit HP, 57 buah alat hisap/bong, senjata tajam, pakaian 82 buah, dan 1 kardus minuman keras, " paparnya.

    Tingginya pengungkapan narkoba, kata Trimo, membuktikan jika penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, memang serius memerangi narkoba di Kota Keris ini.

    "Bahkan, kini telah dibuka rumah rehabilitasi Adhiyaksa bagi penyalahgunaan Narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, " pungkasnya. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Universitas Brawijaya dan Bawaslu RI Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami