Kasus Mahasiswa Unija Hilang, Kepala Sekretariat Unija: Ada Kesalahpahaman

    Kasus Mahasiswa Unija Hilang, Kepala Sekretariat Unija: Ada Kesalahpahaman
    MISKOMUNIKASI: Kepala Sekretariat Unija Uswatun Khomariyah saat diminta klarifikasi dari pihak kampus di ruang tunggu Rektor Unija

    SUMENEP, - Mahasiswa lulusan 2021 Universitas Wiraraja (Unija) Wira Andani yang dikabarkan hilang sewaktu ambil ijazah di kampus akhirnya menemukan titik terang.

    Dilaporkan dari media online yang lagi viral beberapa waktu lalu, mahasiswa tersebut dinyatakan hilang ketika akan mengambil ijazah ke kampusnya menurut ibu Wira Andani (Surarti).

    Pihak kampus tidak tinggal diam dalam menyikapi viralnya kasus tersebut. Melalui perwakilan kampus mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya sesuai fakta di lapangan.

    "Dari pihak kampus mencari tahu kebenaran menurut berita yang beredar sesuai prosedur pengambilan ijazah, " ujar Kapala Sekretariat Unija Uswatun Khomariyah, SE.

    Uswatun mengungkapkan mahasiswa yang bersangkutan pada hari tersebut tidak melakukan proses pengambilan ijazah ke pihak kampus.

    “Alur pengambilan ijazah pada Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) harus melalui, Pihak Fakultas, Biro Administrasi Keuangan dan Perpustakaan, kemudian di Pusat Layanan Karier dan Konseling, ” tulisnya.

    Berdasarkan penjelasan yang dilakukan oleh pihak kampus, terungkap bahwa Wira Andini memang tidak mengambil ijazah ke kampus.

    Uswatun menyatakan bahwa ijazah mahasiswa tersebut masih berada di pihak kampus. Sementara Ibu Wira Andani, Surati membenarkan bahwa, hasil informasi tersebut merupakan salah satu dari mereka, miskomunikasi.

    Senada dengan ibu Wira Andani, disampaikan kakak sepupu Wira Andani, Rizki yang menyebutkan adik sepupunya telah ditemukan.

    “Alhamdulillah itu terjadi, miskomunikasi, ” katanya saat dikonfirmasi pihak kampus. (humas Unija)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games,...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami