Kasad Pimpin Serah Terima Jabatan Wakasad

    Kasad Pimpin Serah Terima Jabatan Wakasad

    JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman S.E., M.M., memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) dari Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, S.IP., M.Si. kepada Mayjen TNI Agus Subiyanto bertempat di Aula Jenderal Besar A.H. Nasution Mabesad, Jumat (4/2/2022).

    Laporan korps serah terima jabatan dan penandatanganan berita acara Wakil Kepala Staf Angkatan Darat dari Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, S.IP., M.Si. kepada Mayjen TNI Agus Subiyanto di hadapan Kepala Staf Angkatan Darat, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/66/1/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

    Pada kesempatan tersebut juga, Jenderal TNI Dudung Abdurachman S.E., M.M., mengucapkan terima kasih kepada Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, S.IP., M.Si. atas kinerjanya selama menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

    Selanjutnya Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, S.IP., M.Si akan menduduki jabatan baru sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

    Pejabat Wakasad yang baru, Mayjen TNI Agus Subiyanto sebelumnya menjabat Pangdam III/Siliwangi. Pria kelahiran Cimahi 5 Agustus 1967 ini merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1991. Ia pernah menduduki beberapa jabatan penting di antaranya Komandan Korem 061/Suryakencana pada tahun 2020, Komandan Paspampres (2020 – 2021), Panglima Kodam III/Siliwangi (2021 – 2022) dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (2022).

    Dalam rangkaian Sertijab Wakasad tersebut, dilaksanakan pula penyematan lencana Setia Bakti Pratama dari Ketua Umum Persit Kartika Chandra Ny. Rahma Dudung Abdurachman kepada Ny. Dewi Bakti Agus Fadjari. (Dispenad)

    JAKARTA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Perluas Jangkauan Layanan, Klinik UB Resmikan...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami