Kapolres Pamekasan Pastikan Pelaku YA di Tahan, Korban Dapat Pendampingan Dari Tim Psikologis Polda Jatim 

    Kapolres Pamekasan Pastikan Pelaku YA di Tahan, Korban Dapat Pendampingan Dari Tim Psikologis Polda Jatim 

    PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gelar konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur, bertempat di Gedung Ksatria Polres Pamekasan, Rabu (2/2/2022) malam.

    Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto bersama Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Indra, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana dan Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS.

    Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, bahwa pelaku pencabulan anak dibawa umur inisial (YA), 36 tahun, asal warga Desa Panaguan, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan telah ditahan di Polres Pamekasan sejak hari selasa tanggal 1 Februari 2022.

    Satreskrim Polres Pamekasan hingga saat ini terus melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku (YA). Tidak hanya itu guna membantu dalam proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, juga dilakukan asistensi oleh Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Indra.

    Kapolres Pamekasan menambahkan, asistensi dari Polda Jatim ini dilakukan untuk melihat langsung proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku (YA).

    Selain itu, tim asistensi dari Polda Jatim juga melakukan pembinaan dan dukungan dalam proses penyidikan serta proses pemeriksaan terhadap kasus ini.

    Polda Jatim juga telah menurunkan tim psikologis untuk mendampingi dua korban pencabulan anak di bawah umur tersebut. Karena salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur ini mengalami trauma pasca dicabuli.

    Untuk barang bukti  berupa 1 buah baju HEM kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.

    Ancaman hukuman terhadap Pelaku, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

    "Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan penyidikan nantinya, akan kami gelar pers rilis kembali, " kata AKBP Rogib Triyanto kepada sejumlah media. (Hms/Jon)

    PAMEKASAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berkunjung ke Korem 083/Baladhika Jaya,...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami