Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep

    Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep

    SUMENEP - Pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep resmi dimulai pengerjaannya.

    Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr.Toni Harmanto, M.H meletakan batu pertama sebagai tanda pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep dimulai pada Rabu (21/6/2023).

    Turut mendampingi peletakan batu pertama tersebut Kepala Biro Logistik, Kombes Pol Pranyoto, S.I.K, S.H., M.H  Direktur Intelkam Kombes Pol Dekananto Eko, S.I.K., S.H  Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, SH. SIK. CHRMP,  Ka SPKT Polda Jatim, AKBP Hengky Paryitno, S.I.K, M.M dan Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H.

    Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep tersebut akan dibangun dua lantai diatas lahan 3600 meter persegi dengan pelaksana PT Satria Indo Perdana dengan waktu pengerjaan selama 180 hari.

    Kapolda Jatim berharap, pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. 

    Kapolda Jatim menyebut pada dasarnya tugas kepolisian selain memelihara Kamtibmas menegakkan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman kepada masyarakat juga terus melaksanakan tugas yang berkait dengan dinamika globalisasi saat ini.

    Sehingga, kata Irjen Pol Dr. Toni Harmanto., S.H pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep yang baru ini bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. 

    "Saya minta agar pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep harus tepat waktu, jangan terlambat. Juga harus tepat volume dan tepat kualitasnya, " tegas Irjen Toni. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Jatim Melalui Program Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Terima Kunjungan Kerja Kapolda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami