Kapolda Jatim Beri Apresiasi Kepada Sejumlah Personel Polres Jember

    Kapolda Jatim Beri Apresiasi Kepada Sejumlah Personel Polres Jember

    JEMBER - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr Toni Harmanto, MH memberikan apresiasi pada Kasihumas dan lima orang pejabat utama Polres Jember lainya yang dinilai berprestasi dalam kinerjanya. Nilai kinerja tersebut berdasarkan pantuan melalui aplikasi siap semeru Polda Jatim.

    Apresiasi itu diberikan oleh Kapolda Jatim disela - sela kunjungan kerjanya di Polres Jember dalam rangka Anev tahun 2023 Polres Jajaran Polda Jawa Timur.

    Selain Kasihumas Iptu Brisan Imanulla, PJU Polres Jember yang mendapatkan Apresiasi yaitu Kasat Polairud AKP M Na'i, Kasat Tahti Iptu Bambang, Ps. Kasi Propam IPDA Suwito Nur SH, Kasi TIK IPTU Yudi dan Ps. Kasidokkes Aiptu Iwan. 

    "Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Polres Jember atas kinerjanya yang maksimal selama ini, ”ungkap Irjen Pol Toni di Jember, Rabu (29/3). 

    Kapolda Jatim juga berpesan agar apresiasi dan pehargaan yang telah diberikan agar dijadikan pendorong untuk lebih baik semangat lagi dalam menjalankan tugas kepolisian.

    “Jadikanlah apresiasi ini sebagai semangat dalam bekerja dan diharapkan anggota Polres Jember mampu menjadi inisiator dan motivator dalam melakukan pemecahan masalah di dalam masyarakat, " tutur Irjen Toni.

    Sementara itu Kasihumas Polres Jember Iptu Brisan Imanulla menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota di fungsi Humas Polres Jember.

    Iptu Brisan menyebut bahwa apresiasi yang didapat saat ini berkat kinerja dan dukungan seluruh anggota humas Polres Jember.

    “Terimaksih kepada rekan – rekan Humas Polres Jember, yang telah bekerja dengan maksimal secara kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas serta hubungan kinerja yang baik secara eksternal maupun internal, ”tandas Iptu Brisan. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi KEK JIIPE Gresik, Kapolda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami