Kaper BKKBN Jatim dan Rektor Unair Audiensi Percepat Strategi Penurunan Stunting

    Kaper BKKBN Jatim dan Rektor Unair Audiensi  Percepat Strategi Penurunan Stunting

    Surabaya – Mengawali tahun 2022 ini, Kepala Perwakilan (Kaper) BKKBN Provinsi Jawa Timur, Dra. Maria Ernawati, MM. bersama jajarannya melakukan audiensi dengan Rektor Unair untuk membahas konsolidasi Program Bangga Kencana dan tindak lanjut pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting melalui kegiatan Forum Rektor (Jumat, 7/1/2022).

    Melalui momen pertemuan ini, Erna meminta dukungan dari Rektor Unair, Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE. MT. AK mengingat Unair  sebagai koordinator Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Timur dalam upaya percepatan penurunan stunting.

    Dalam paparannya, Erna menegaskan bahwa BKKBN, sebagai ketua tim percepatan penurunan stunting telah membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) di setiap desa. Beliau berharap Unair dapat membantu percepatan penurunan stunting ini melalui program-program kolaborasi yang sedang berjalan, antara lain KKN Tematik dengan isu percepatan penurunan stunting, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kependudukan UNAIR, dan riset tentang percepatan penurunan stunting.

    “tim pendamping keluarga ini ditempatkan minimal 1 tim tiap desa, yang terdiri dari 3 unsur, yaitu Kader KB, bidan, dan kader PKK. Nanti mungkin, saya berharap semisal ada KKN tematik dengan isu stunting, nanti bisa dikolaborasikan antara mahasiswa dan TPK di lapangan, ” sebut Erna.

    Sementara itu, Rektor mengungkapkan bahwa UNAIR senang bisa bekerja sama dengan BKKBN dan siap mendukung upaya menurunkan stunting, karena ini menjadi persoalan bangsa dan negara. UNAIR siap menerjunkan mahasiswa, dosen, dokter, maupun tenaga kesehatan untuk melakukan sosialisasi maupun program lainnya terkait percepatan penurunan stunting di Jatim.

    “Kita semua sadar bahwa stunting erat kaitannya dengan kemiskinan. Persoalan utamanya bukan hanya soal kesehatan, tapi berkaitan dengan gizi dan lain lain. Antara kemiskinan akstrem dan stunting adalah dua hal yang tidak bisa dilepaskan, ” ungkap Rektor. @red

    Riska Septia

    Riska Septia

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Curat di 18 TKP, Berhasil Dibekuk...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami