Ini Pesan Kapolda Jatim Usai Sholat Maghrib Berjamaah di Masjid Al Ma"ruf Banyuwangi

    Ini Pesan Kapolda Jatim Usai Sholat Maghrib Berjamaah di Masjid Al Ma"ruf Banyuwangi

    BANYUWANGI - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto bersama Pejabat Utama Polda Jatim melakukan kegiatan patroli Kamtibmas, dalam rangka kunjungan kerja di Polresta Banyuwangi, Rabu (16/11/2022).

    Dalam kegiatan patroli Kamtibmas ini Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyasar kepada tokoh agama yang diawali dengan shalat maghrib berjama'ah dengan Imam Mesjid Al-Ma'ruf KH. Latif Harun. 

    Usai melaksanakan shalat magrib, dilanjutkan dengan doa bersama dan dialog kamtibmas.

    Saat dialog, Irjen Pol Toni menyampaikan himbauan kamtibmas serta mendengar langsung informasi terkait gangguan kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

    Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto juga menyampaikan kepada seluruh anggota kepolisian di Jawa Timur khususnya yang beragama Islam, untuk selalu melaksanakan sholat berjamaah dan tinggalkan sejenak semua kegiatan untuk menjalankan sholat berjamaah. 

    "Saya mengatakan jangan lupakan sholat, bagi yang muslim jika mendengarkan adzan, aktivitas-aktivitas kegiatan ditangguhkan sementara untuk mereka bisa melaksanakan ibadah. Jadi fardhu seyogyanya memang tidak di tunda, "tegas Irjen Toni. 

    Selain itu, Kapolda Jatim juga memohon dukungan kepada para alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu dalam kegiatan kamtibmas, khusus di daerah Banyuwangi. 

    "Kami memohon dukungan kepada alim ulama, sesepuh, para kyai, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisisan di Jawa Timur khususnya di wilayah Banyuwangi, " ujar Kapolda Jatim dihadapan para tokoh agama dan masyarakat, usai melaksanakan sholat magrib di masjid Al - Ma'ruf Banyuwangi. (*)

    banyuwangi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bintara dan Tamtama Warga Baru, Siap Mengabdi...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami