Haul Agung Sunan Ampel Ke -545, Gubernur Khofifah Doakan Keselamatan Bangsa

    Haul Agung Sunan Ampel Ke -545, Gubernur Khofifah Doakan Keselamatan Bangsa

    SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri Haul Agung Sunan Ampel Ke - 545 di Kompleks Makam Sunan Ampel Surabaya, Jumat (18/3/2022) malam.

    Acara Kegiatan Haul Agung Sunan Ampel Ke - 545, yang dikemas dalam Tahlil Akbar tersebut dihadiri oleh anggota dan pengurus Muslimat NU. 

    Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai menghadiri kegiatan mengatakan, Sunan Ampel itu dikenal ajaran dengan lima hal, beliau sosok Wali Songo yang paling arif dan senior. Alhamdulillah hari ini Haul Agungnya bisa diselenggarakan kembali, meskipun dibatasi. Mudah-mudahan Pandemi Covid nya bisa cepat selesai, " jelasnya. 

    Dikatakannya, Raden Rahmat atau Sayyid Ali Rahmatullah yang merupakan nama asli dari Sunan Ampel dikenal dengan ajarannya "Moh Limo", meliputi Moh Main atau tidak berjudi, Moh Ngombe berarti tidak meminum minuman yang memabukkan seperti arak dan khamr, Moh Maling berarti tidak mencuri barang orang lain yang bukan menjadi haknya, Moh Madat dan Moh Madon. "Ajaran-ajaran beliau sangat arif dan bijaksana yang malam kita teladani dengan mengenang jasa-jasa beliaunya, " terangnya. 

    Selama ini, Haul Agung Sunan Ampel selalu ditunggu-tunggu umat Islam di seluruh Indonesia. Namun, gara-gara pandemi Covid-19, acara akbar tersebut pada tahun 2020 sempat ditiadakan. Panitia memilih untuk tidak menggelar acara demi menjaga kesehatan masyarakat. 

    Tidak adanya haul agung disampaikan oleh pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel melalui berbagai media pada saat itu. Salah satunya spanduk yang dipasang di kompleks tempat ibadah. Melalui spanduk tersebut, pengurus masjid memberitahukan bahwa peniadaan Haul Agung Ke-543 Sunan Ampel didasarkan pada maklumat pemerintah terkait peminimalan persebaran Covid-19. (**)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    FIA Ajak Mahasiswa se-Asia Kuatkan Peran...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami