Forkopimda Jatim Bersama Elemen Masyarakat Madura Sepakat Brantas Narkoba

    Forkopimda Jatim Bersama Elemen Masyarakat Madura Sepakat Brantas Narkoba

    SURABAYA - Forkopimda Jawa Timur bersama elemen masyarakat Madura, Kamis (19/5/2022) telah melaksanakan Deklarasi secara serempak di empat Kabupaten wilayah Madura, dengan tema “Madura Produktif Tanpa Narkoba”. 

    Beranjak dari keprihatinan tingginya angka penyalahgunaan Narkoba di wilayah Madura, serta rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi narkoba, Pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam RI, Gubernur Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jawa Timur, dan Kepala BNNP Jawa Timur telah melahirkan pemikiran bersama untuk meningkatkan pola penanggulangan Narkoba khususnya di wilayah Madura.

    Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan guna membangun kesadaran dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, dihadapkan dengan angka penyalahgunaan yang relatif tinggi.

    Selain bertujuan agar masyarakat Madura terhindar dari penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, juga diharapkan tercipta masyarakat Madura yang lebih produktif bebas dari narkoba, serta kebersamaan antara aparatur pemerintah, penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. 

    Kegiatan deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba dilaksanakan di Gedung Pertemuan Universitas Trunojoyo Bangkalan diikut oleh sekitar 600 orang peserta yang dihadiri juga oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Tjatur Putra Gunadi, Kabinda Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar dan Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Moh Aris Purnomo bersama seluruh Forkopimda Madura Raya serta para kepala desa atau Klebun.

    Selain dilaksanakan di Gedung Pertemuan Universitas Trunojoyo, kegiatan deklarasi ini juga dilaksanakan dan diikuti secara virtual dari beberapa lokasi di wilayah madura diantaranya di Islamic Centre kabupaten Pamekasan diikuti sebanyak 300 orang, di Pendopo Kabupaten Sampang diikuti oleh sebanyak 150 orang, di Islamic Centre Kabupaten Sumenep diikuti sebanyak 500 orang, di Pondok pesantren Al Asror Bangkalan diikuti sebanyak 100 orang, di Pesantren Syekh Abdurahman Rabah Pamekasan diikuti sebanyak 175 Santri dan di Pesantren Nasyurul Ulum Sumenep yang diikuti 280 orang peserta.

    Selain diikuti secara langsung, kegiatan ini juga diikuti dan disaksikan secara online di laman Youtube Bid Humas jatim https://youtu.be/eAbnSa2p91A serta didukung oleh berbagai elemen masyarakat Madura, Pimpinan Ponpes, Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, Aliansi Ulama Madura (Auma), Mahasiswa, Pelajar SMA, Santri, LSM penggiat anti narkoba dan mantan pengguna Narkoba yang sudah sembuh dari ketergantungan Narkoba.

    Dalam kesempatan ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan. Tugas kita melindungi Generasi Muda dari penyalahgunaan Narkoba yang berdampak pada proses pembangunan Nasional. 

    "Mari kita wujudkan Madura tanpa Narkoba melalui langkah preventif dan mitigatif yang lebih komprehensif, " tandasnya. 

    Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menambahkan, deklarasi yang dilaksanakan sekarang merupakan momentum awal dalam rangkaian program Pemerintah dan Stakeholder terkait. 

    " Perlu upaya secara berkesinambungan dan komprehensif dalam memberantas Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda sebagai tumpuan Negara, " tambahnya. 

    Kedepan, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan terutama di polres - polres jajaran untuk melakukan Deklarasi, dalam membangun komitmen bersama untuk memerangi narkoba.

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Lagi, Tim Nawasena ITS Berjaya di Kompetisi...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami