Ditbinmas Polda Jatim Gelar Sosialisasi dan Edukasi Saber Pungli Kepada Bhabinkantibmas se Jatim

    Ditbinmas Polda Jatim Gelar Sosialisasi dan Edukasi Saber Pungli Kepada Bhabinkantibmas se Jatim

    SURABAYA, - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Saber Pungli kepada Bhabinkamtibmas di Gedung Patuh Polda Jatim, Sabtu (10/12/2022). Kegiatan ini diikuti oleh 500 Bhanbinkantibmas secara tatap muka dan diikuti oleh seluruh Bhabinkantinmas di jatim secara virtual.

    Hadir dalam kegiatan kali ini, Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Asep I Rosadi, dan juga dua narasumber Farkhan Junaedi, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jatim dan Iqbal Felisiano, Ahli UPP Jatim.

    Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Asep I Rosadi, menjelaskan, hari ini mengumpulkan seluruh Bhabin se-Jatim secara virtual maupun yang hadir dari Surabaya dan Sidoarjo. Kegiatan hari ini Sosialisasi dan Edukasi tentang pungutan liar kepada para Bhabin dari Tim Saber Pungli UPP Jatim.

    Selain itu hadir juga dari Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Dosen Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. Nantinya akan memberikan materi tentang pungli kepada Bhabinkantibmas.

    "Selain itu juga diperkenalkan Tools untuk para Bhabinkantibmas pegang agar mereka mudah mensosialisasikan apa itu pungli kepada masyarakat. Dengan cara menggunakan alat ini Bhabin akan mudah memberikan informasi dan wawasan stop pungli, " jelasnya.

    "Bagaimana stop pungli, apa itu pungli dan bagaimana melaporkannya hanya dengan alat yang sederhana ini. Karena bhabin itu pasti bakal ketemu orang satu sampai 10 orang, " tambahnya.

    Jadi Bhabin dibekali dengan materi didalam modul dan itu cara didalam edukasi dan sosialisasi terkait bahaya pungli dan menstop pungli di jatim, " tutup dia.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Mia Amiati, SH, MH : Memaknai Hari Anti...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jatim Pimpin Pembukaan Diklat Integrasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami