Danrem 082/CPYJ Tinjau  Koramil dan Pos Ramil di Wilayah Kodim 0813/Bojonegoro

    Danrem 082/CPYJ Tinjau  Koramil dan Pos Ramil di Wilayah Kodim 0813/Bojonegoro


     Bojonegoro, -Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Heri Rustandi bersama Ibu Ketua Persit KCK Koorcabrem 082 PD V Brawijaya melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja dalam hal ini meninjau Pos Ramil kec. Ngondang, Koramil Temayang dan Koramil 01/Bojonegoro, di wilayah Kodim 0813/Bojonegoro Kab.Bojonegoro , Senin (23/10/2023).

    Setibanya Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Heri Rustandi beserta Forkopimda Bojonegoro di Pos Ramil 0813-19/Gondang di sambut seluruh anggota Posramil dan Persit selanjutnya menuju ruang transit pos Ramil. Selanjutnya menuju Koramil 0813-24/Temayang di sambut seluruh anggota dan Persit selanjutnya menuju ruang transit, selanjutnya menuju Koramil 0813-01/Bojonegoro untuk melaksanakan kunjungan dan pengarahan kepada anggota.

    Dalam Peninjauan Posramil dan beberapa Koramil yang dilaksanakan oleh Danrem 082/CPYJ untuk melihat langsung kondisi ruangan kantor, lingkungan sekitar hingga kerumah dinas dan sekaligus melihat langsung Prajuritnya dilapangan untuk menjalin silahturrahmi kepada personil Kodim Bojonegoro.

    Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Heri Rustandi dalam kunjungannya memberikan Pengarahan kepada anggota , agar menjaga pangakalan Koramil dengan merawat bangunan dan perlengkapan yang ada terutama kebersihan kantor maupun lingkungan. Khususnya bagi para Babinsa agar lebih rajin lagi turun ke Desa binaannya masing-masing. Ungkap Danrem

    Dan di akhir pengarahannya Danrem 082/CPYJ juga menekankan kepada Personel Kodim 0813/Bojonegoro dalam melaksanakan tugas, Netralitas TNI harus selalu dijaga apa lagi dalam pemilu 2024 kita harus benar - benar Netralitas dan jaga keharmonisan rumah tangga. Pungkasnya. (Penrem CPYJ).

    bojonegoro
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Kodim 0812/Lamongan Terima Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Kemlagi Bekali Wasbang Siswa SMK...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami