Danrem 082/CPYJ Dampingi Pangdam V/Brawijaya Kunker di Kodim0812/Lamongan

    Danrem 082/CPYJ Dampingi Pangdam V/Brawijaya Kunker di Kodim0812/Lamongan

    LAMONGAN, - Di awal kepemimpinan sebagai Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto, M. Sc, melaksanankan kunjungan kerja di Kodim 0812/Lamongan, Jalan Panglima Sudirman Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Senin (17/01/2022).

    Kedatangan Pangdam beserta rombongan di Kodim 0812/Lamongan yang didampingi Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M Dariyanto disambut oleh Dandim 0812/Lamongan, Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf, Kasdim, para Perwira Staf Kodim dan Forkopimda Kabupaten Lamongan.

    Dalam kunjungan tersebut Pangdam dan Bupati Lamongan melakukan penanaman pohon, dan dilanjutkan pengarahan kepada Anggota Kodim 0812/Lamongan.

    Dalam pengarahannya, Pangdam menyampaikan bahwa, dirinya baru menjabat sekitar 5 minggu sebagai Pangdam. Hal itu, menjadi suatu keharusan bagi Pangdam untuk menengok prajurit yang ada di wilayah.

    “Saya sangat bangga dengan semangat dan kekompakan yang ditunjukan oleh para prajurit Kodim 0812/Lamongan, ” kata Pangdam.

    Pangdam juga meminta kepada seluruh anggota untuk tetap menjaga kekompakan. Sebab, sekecil apapun tugas yang dilakukan akan sangat berarti. 

    "Tidak ada yang lebih utama selain kebersamaan dengan saling mengisi dan saling mengingatkan serta menjaga kekompakan dengan terus memupuk kebersamaan, ” ujar Pangdam.

    Dalam kesempatan tersebut Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto menyampaikan jika kegiatan itu, adalah suatu bentuk silaturahmi Pangdam ke prajuritnya.

    "Kita patut berbangga karena Kodim 0812/Lamongan adalah Satuan pertama yang dikunjungi Pangdam. Untuk itu, apa yang menjadi penekanan dan harapan beliau kepada kita dalam pelaksanaan tugas harus kita pedomani, ” tegas Danrem. (Jon)

    LAMONGAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    BNPM Salurkan Bansos Untuk Korban Erupsi...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami