BPR Bank Kota Kediri Gandeng Kejari Kota Kediri Untuk Menagih Kredit Macet di 53 Nasabah

    BPR Bank Kota Kediri Gandeng Kejari Kota Kediri Untuk Menagih Kredit Macet di 53 Nasabah

    KEDIRI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Sofyan Selle, S.H, M.H bersama Kasi Datun Kejari Kota Kediri Suratman S.H., M.H. beserta Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kediri menghadiri kegiatan Kesepakatan Bersama (MOU) dengan Perumda BPR Bank Kota Kediri. 

    Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur. Kamis (17/2/2022) pukul 13.00 WIB. 

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Popy Setyaningrum selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Kota Kediri beserta Jajaran staff Perumda BPR Bank Kota Kediri.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, .M.H menyampaikan bahwa menindaklanjuti sampai dengan saat ini upaya yang ditempuh Perumda BPR Bank Kota Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Bidang Datun telah membuahkan hasil.

    'Sebanyak 10 nasabah yang diikutkan SKK dengan total Rp. 2.012.175.318 telah tertagih sebesar Rp. 417.500.000 untuk gelombang pertama, " ucap Kasi Intelijen. 

    Lanjut Kasi Intel Kejari Kota Kediri, dengan keberhasilan ini, maka Perumda BPR Bank Kota Kediri telah melakukan pengajuan SKK periode kedua sebanyak 53 nasabah dengan total Rp. 7.076.049.719, - yang akan dimulai di bulan Februari 2022.

    "Semoga dengan SKK periode kedua pihak Kejari Kota Kediri melalui Bidang Datun bisa membantu dan berhasil dan tercapai sesuai yang diharapkan Perumda BPR Bank Kota Kediri. Penandatanganan MOU kali ini  dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, " ungkapnya. (pri) 

    KEDIRI JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Jatim Hadiri Peringatan Harlah...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami