Berhasil Sabet Lima Medali di NTB, Pangdam V/Brawijaya Panggil Lettu Cba (K) Yuni Caturwati

    Berhasil Sabet Lima Medali di NTB, Pangdam V/Brawijaya Panggil Lettu Cba (K) Yuni Caturwati

    SURABAYA, - Keberhasilan Lettu Cba (K) Yuni Caturwati yang berdinas di Jasdam V/Brewijaya dalam menjuarai Porprov XI di Nusa Tengggara Barat beberapa waktu lalu, tepatnya 18-26 Februari 2023, menyita perhatian Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, M. A.

    Betapa tidak, pada ajang Porprov tersebut Yuni berhasil menyabet lima medali sekaligus pada ajang menembak air pistol di Lapangan Tembak Indoor, Kampus Mahasarawati NTB.

    Lomba menembak itu, menggunakan sport pistol dengan jarak 10 hingga 25 meter dengan menggunakan satu tangan dengan materi slow dan dueling atau tembak cepat.

    "Saya sengaja mau nampilkan Letnan Yuni itu, karena prestasinya. Dia itu berhasil meraih empat medali emas dan satu medali perak dalam bidang menembak, ” kata Pangdam melalui pengarahan pembinaan prajurit yang digelar di Lapangan Ahmad Yani, Makodam V/Brawijaya, Surabaya. Senin (06/03/2023) pagi.

    Pangdam mengungkapkan, jika dirinya sangat mengapresiasi dan turut bangga kepada prajurit-prajurit Kodam Brawijaya yang berhasil meraih prestasi. “Saya saja bangga, dari NTB ada telfon kalau ada prajurit Kodam V/Brawijaya berprestasi disana, ” ungkapnya.

    Keberhasilan prajurit, ujar Mayjen Farid Makruf, merupakan bagian dari pembinaan satuan atau personel. Ia berharap, keberhasilan yang diraih oleh Lettu Kowad Yuni tersebut, bisa dijadikan motivasi bagi prajurit lainnya.

    “Saya senang kalau anggota berprestasi, maka kepada prajurit lainnya jadilah prajurit yang berprestasi dan dapat membanggakan satuan, ” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, M.A, memberikan piagam penghargaan dan uang pembinaan kepada Lettu Cba (K) Yuni Caturwati atas prestasinya dalam mengharumkan nama baik TNI-AD khususnya satuan Kodam V/Brawijaya. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim Hadiri Pelantikan Pengurus...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Lengkapi Berkas Kasus KDRT yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami